- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
Lantaran Malu, Sepasang Sejoli Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, menginterogasi tersangka usai gelar Konferensi Pers di Mapolres Karimun, Sabtu (20/3/2021). (insert) AKBP Muhammad Adenan, menunjukkan obat penggugur janin bayi yang dibeli tersangka secara online.
KORANBATAM.COM - Sepasang kekasih di Karimun berinisial R dan PS (21), ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Karimun. Mereka ditangkap atas perbuatan Aborsi (menggugurkan) bayi di dalam kandungan. Diperkirakan bayi tersebut berusia lima hingga enam bulan.
Lantaran malu dan belum siap memiliki anak hasil hubungan gelap selama satu tahun terakhir, R dengan sengaja membeli empat jenis obat penggungur janin bayi secara online untuk diminum PS (pasangan gelapnya).
Kejadian ini terjadi di RT 01/RW 07, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). PS dan R sehari-harinya bekerja di salah satu swalayan di wilayah Kecamatan Tebing, Karimun.
Diketahui, hubungan asmara mereka sudah berlangsung selama satu tahun terakhir. R berstatus lajang, sedangkan PS berstatus menikah. Tetapi sudah lama berpisah dengan suaminya, namun belum cerai.
Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa dengan sengaja dan tega menguburkan bayi hasil hubungan gelap.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, mengatakan bahwa, pelaku R awalnya telah menguburkan bayi, Ari-ari dan gumpalan darah ke dalam plastik berwarna hitam tak jauh dari rumahnya dengan menggunakan cangkul.
Namun tak lama berselang, R kembali membongkar karena masih ada yang tertinggal.
“Motifnya karena malu dengan hasil hubungan gelap mereka dan belum siap memiliki anak, sehingga dengan sengaja membeli obat (online) untuk menggugurkan bayinya. Ada empat jenis obat yang dibeli pelaku R untuk diminum PS (pasangannya), obat dibeli dengan harga Rp400 ribu rupiah,” kata AKBP Muhammad Adenan, Minggu (21/3/2021).
Mereka hanya bisa menyesali atas perbuatan yang dilakukannya. R dan PS kini harus merasakan dinginnya ubin dibalik jeruji besi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Karimun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah menghilangkan nyawa darah dagingnya sendiri.
Saat ini, PS tengah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Karimun dikarenakan masih dalam keadaan lemah usai melakukan aborsi.
PS, dikenakan Pasal 341 karena telah menghilangkan nyawa bayinya saat atau setelah dilahirkan dengan hukuman 7 tahun kurungan penjara atau Pasal 342 tentang pembunuhan anak sendiri dengan berencana, ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun kurungan penjara.
Sedangkan R, terancam Pasal 343 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), karena turut ikut campur dalam melakukan kejahatan pembunuhan anak atau dalam kinderdoodslag sebagaimana diterangkan dalam Pasal 341 dan 342 dipandang sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak dengan berencana.
(ilham)

















































