- Biznet Perluas Jaringan di Sumut, Targetkan 45 Ribu Pelanggan pada Akhir 2026
- Rico Waas Kawal Penyelesaian Stadion Teladan, Sejumlah Bagian Masih Perlu Dibenahi
- Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
- Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
Lakukan Kekerasan Seks Pada Anak di Bawah Umur, Oknum Driver Taksi Online Meringkuk di Sel

Keterangan Gambar : Ilustrasi (net)
MELAYUNEWS.COM, BATAM - NF, seorang oknum driver online di Kota Batam, Kepulauan Riau harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat. Pasalnya, pemuda berusia 23 tahun ini diduga melakukan tindak pidana asusila pelecehan terhadap anak perempuan berumur 13 tahun.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si, mengatakan, pelaku NF melecehkan anak di bawah umur ini saat tertidur di kamar kos-kosan wilayah Bengkong Indah Atas pada Selasa (9/5/2023) pagi kemarin.
“Kami menerima laporan pada hari Selasa malam kemarin. Pelaku meremas bagian sensitif korban,” kata Rizqy kepada wartawan ini, Kamis (11/5).
Peristiwa ini, Rizqy menerangkan, bermula ketika korban kabur dari rumah bersama pacar dan teman perempuannya.
Singkat cerita, korban menginap di salah satu kosan milik temannya. Sebelum pelecehan terjadi, korban bersama pelaku dan empat teman yang lainnya tertidur di dalam satu kamar tersebut.
Masih katanya, hasratnya muncul ketika pelaku terbangun dari tidurnya pagi hari, sekira pukul 06.00 WIB, dan melihat korban tengah tertidur posisi menyamping.
Pelaku kemudian menindih badan korban lalu memasukkan tangannya ke dalam baju korban dengan tujuan untuk meremas payudara bagian kiri korban dari belakang menggunakan tangan kiri pelaku.
Beberapa selang kemudian, lanjutnya, teman korban terbangun dan melihat kejadian asusila yang dialami korban. Sehingga pelaku berhenti melakukan tindak pelecehan itu dan kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Jadi kejadiannya di kamar kosan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui (memasukkan tangannya, red) menyentuh dan meremas payudara korban. Pelaku juga menempelkan badannya ke badan korban (tangan kanan memegang rambut korban, red),” bebernya.
Atas tindakannya, pelaku NF kini ditetapkan menjadi tersangka kasus pelecehan seksual yang dilakukan kepada anak di bawah umur. Pihak kepolisian kini masih melakukan proses pengembangan untuk mengetahui dugaan adanya pelaku lainnya.
“Saat ini masih dalam pengembangan oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong, dan yang jelas pelaku sudah kita tetapkan tersangka. Kami juga sudah amankan barang bukti pakaian dan bra yang digunakan korban,” tungkasnya.
Kini pelaku diancam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.


















































