- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
Lakukan Kekerasan Seks Pada Anak di Bawah Umur, Oknum Driver Taksi Online Meringkuk di Sel

Keterangan Gambar : Ilustrasi (net)
MELAYUNEWS.COM, BATAM - NF, seorang oknum driver online di Kota Batam, Kepulauan Riau harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat. Pasalnya, pemuda berusia 23 tahun ini diduga melakukan tindak pidana asusila pelecehan terhadap anak perempuan berumur 13 tahun.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si, mengatakan, pelaku NF melecehkan anak di bawah umur ini saat tertidur di kamar kos-kosan wilayah Bengkong Indah Atas pada Selasa (9/5/2023) pagi kemarin.
“Kami menerima laporan pada hari Selasa malam kemarin. Pelaku meremas bagian sensitif korban,” kata Rizqy kepada wartawan ini, Kamis (11/5).
Peristiwa ini, Rizqy menerangkan, bermula ketika korban kabur dari rumah bersama pacar dan teman perempuannya.
Singkat cerita, korban menginap di salah satu kosan milik temannya. Sebelum pelecehan terjadi, korban bersama pelaku dan empat teman yang lainnya tertidur di dalam satu kamar tersebut.
Masih katanya, hasratnya muncul ketika pelaku terbangun dari tidurnya pagi hari, sekira pukul 06.00 WIB, dan melihat korban tengah tertidur posisi menyamping.
Pelaku kemudian menindih badan korban lalu memasukkan tangannya ke dalam baju korban dengan tujuan untuk meremas payudara bagian kiri korban dari belakang menggunakan tangan kiri pelaku.
Beberapa selang kemudian, lanjutnya, teman korban terbangun dan melihat kejadian asusila yang dialami korban. Sehingga pelaku berhenti melakukan tindak pelecehan itu dan kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Jadi kejadiannya di kamar kosan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui (memasukkan tangannya, red) menyentuh dan meremas payudara korban. Pelaku juga menempelkan badannya ke badan korban (tangan kanan memegang rambut korban, red),” bebernya.
Atas tindakannya, pelaku NF kini ditetapkan menjadi tersangka kasus pelecehan seksual yang dilakukan kepada anak di bawah umur. Pihak kepolisian kini masih melakukan proses pengembangan untuk mengetahui dugaan adanya pelaku lainnya.
“Saat ini masih dalam pengembangan oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong, dan yang jelas pelaku sudah kita tetapkan tersangka. Kami juga sudah amankan barang bukti pakaian dan bra yang digunakan korban,” tungkasnya.
Kini pelaku diancam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

















































