- Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
- Bupati Tinjau Rencana Pembangunan Kantor Damkar dan BPBD Sibolangit
- Aksi Bersih-bersih Bupati Anambas bersama Ketua PKK di Taman Bermadah
- TNI-Pemkab Bangun Jembatan di Tumpatan Nibung, Sumur Bor di Emplasmen Kualanamu
- Wagub Surya Tawarkan Potensi Investasi Sumut kepada Duta Besar Belgia
- Satu Langkah Satu Kolaborasi, Bobby Nasution Pacu Enam BUMD Sumut Naik Kelas
- Bobby Nasution Pastikan Rumah Korban Puting Beliung di Medan Johor Dibangun Kembali
- UMKM Medan Dikurasi Uniqlo, Airin Waas Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global
- Rico Waas: Inovasi Jangan Sekadar Kejar Penghargaan, Harus Berdampak bagi Masyarakat
- Rico Waas Berbaur Bersama Warga di Gebyar Kemerdekaan Medan Kota
Konsultasi Dalam Pembentukan Ranperda, Gabungan Komisi DPRD Anambas Kunjungi Dinas P3AP2KB

Keterangan Gambar : Gabungan Komisi saat foto bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Kepulauan Riau. (ist)
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas kunjungi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (18/1/2023) lalu. Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka Koordinasi dan Konsultasi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Anak di Bawah Umur.
Disana Gabungan Komisi lakukan pembahasan bersama ke Dinas (P3AP2KB) Provinsi Kepulauan Riau. Dalam Pembahasan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Kep. Riau di Tanjungpinang, Gabungan Komisi DPRD disambut langsung dan diterima oleh Herman beserta Staf di Dinas tersebut.
Herman saat membuka rapat konsultasi itu memperkenalkan para staff dan memberikan penjelasan kepada rombongan Gabungan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa didalam Sub Urusan yang menjadi Kewenangan Kab/Kota terhadap Perlindungan Khusus Anak adalah Penyediaan layananan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus. Sebagaimana terdapat Alur Pelayanan UPTD PPA yang terdiri dari : 1. Pelayanan Langsung Korban : a. Datang langsung; b. Rujukan; c. Hotline Pengaduan dan Aplikasi Cek dare.
Sementara salahsatu Anggota DPRD Anambas, Mariadi mengatakan, pentingnya dilakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Kepulauan Riau agar dalam pelaksanaan di Kabupaten Kepulauan Anambas bisa maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kita koordinasi untuk lebih mengetahui alur dari pelayanan khusus kebutuhan anak, sehingga ketika nanti dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Anambas bisa lebih maksimal pelayanannya," ujar Mariadi. (red)





































_jpg.jpg)

.jpg)













