- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
Konsultasi Dalam Pembentukan Ranperda, Gabungan Komisi DPRD Anambas Kunjungi Dinas P3AP2KB

Keterangan Gambar : Gabungan Komisi saat foto bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Kepulauan Riau. (ist)
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas kunjungi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (18/1/2023) lalu. Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka Koordinasi dan Konsultasi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Anak di Bawah Umur.
Disana Gabungan Komisi lakukan pembahasan bersama ke Dinas (P3AP2KB) Provinsi Kepulauan Riau. Dalam Pembahasan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Kep. Riau di Tanjungpinang, Gabungan Komisi DPRD disambut langsung dan diterima oleh Herman beserta Staf di Dinas tersebut.
Herman saat membuka rapat konsultasi itu memperkenalkan para staff dan memberikan penjelasan kepada rombongan Gabungan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa didalam Sub Urusan yang menjadi Kewenangan Kab/Kota terhadap Perlindungan Khusus Anak adalah Penyediaan layananan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus. Sebagaimana terdapat Alur Pelayanan UPTD PPA yang terdiri dari : 1. Pelayanan Langsung Korban : a. Datang langsung; b. Rujukan; c. Hotline Pengaduan dan Aplikasi Cek dare.
Sementara salahsatu Anggota DPRD Anambas, Mariadi mengatakan, pentingnya dilakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Kepulauan Riau agar dalam pelaksanaan di Kabupaten Kepulauan Anambas bisa maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kita koordinasi untuk lebih mengetahui alur dari pelayanan khusus kebutuhan anak, sehingga ketika nanti dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Anambas bisa lebih maksimal pelayanannya," ujar Mariadi. (red)

















































