- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
- Bupati Aneng Apresiasi Program TMMD di Anambas
- Tolak Intervensi Kampus di Konflik Chapel USU, MUKI Minta Kementerian Turun Tangan
- Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Bobby Nasution Harapkan Beri Pelayanan Maksimal
- Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Tinggi 2 Meter Disita
Ketua KPPAD Anambas dan Konselor P2TP2A Minta Polsek Jemaja Lanjutkan Kasus Pencabulan

Keterangan Gambar : Ketua KPPAD Ronald Sianipar (kiri) dan
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) dan Konselor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kementerian PPA Kabupaten Kepulauan Anambas, meminta kepada Polsek Jemaja untuk melanjutkan kasus dugaan pencabulan yang ada di Kecamatan Jemaja.
Saat ditemui awak media di rumah makan Ester Tarempa, Kamis (13/07/2023), Ketua KPPAD Kabupaten Kepulauan Anambas, Ronald Sianipar mengatakan, pihaknya bersama Konselor P2TP2A Kementerian PPA Kabupaten Kepulauan Anambas sepakat untuk meminta kepada penyidikan Polsek Jemaja agar dugaan kasus pencabulan terhadap korban (Bunga) yang terjadi beberapa hari yang lalu di Kecamatan Jemaja untuk terus dilanjutkan.
"Kami dari KPPAD dan Konselor P2TP2A Kementerian PPA Kabupaten Kepulauan Anambas, Erdawati sepakat untuk meminta kepada penyidikan Polsek Jemaja agar melanjutkan kasus dugaan pencabulan yang terjadi beberapa hari yang lalu di Kecamatan Jemaja," ucap Ronald Sianipar.
Ronald Sianipar juga mengatakan bahwa, informasi yang didapat oleh Erdawati selaku Konselor P2TP2A Kementerian PPA Kabupaten Kepulauan Anambas bahwa ada upaya damai yang disepakati oleh kedua belah pihak antara keluarga terduga pelaku dan keluarga terduga korban serta ingin mencabut laporan tersebut yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh keluarga terduga korban ke Polsek Jemaja dan sudah dilakukan proses pemeriksaan.
"Kami selaku KPPAD dan Konselor P2TP2A Kementerian PPA Kabupaten Kepulauan Anambas menyepakati supaya kasus ini tidak dihentikan prosesnya, Biarlah kedua belah pihak berdamai namun hukum harus tetap berlanjut," ujar Ronald Sianipar.
Ronald Sianipar mengungkapkan bahwa, Hasil komunikasi dengan Polsek Jemaja melalui via telepon seluler memiliki paham yang sama yaitu ingin kasus ini tetap berlanjut penyelidikannya, Karena sangat berbahaya jika ada kasus lain kedepannya bila diselesaikan secara kekeluargaan.
"Terduga pelaku berusia sekitar 60 tahun dan terduga korban masih berusia 14 tahun," ungkap Ronald Sianipar.
Pada kesempatan yang sama, Khaidir selaku Ketua DPD KNPI ikut memberikan tanggapan mengenai informasi yang beredar terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang marak terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Saya selaku Ketua DPD KNPI, juga meminta kepada penyidikan Polsek Jemaja untuk bekerja secara profesional dan terus melanjutkan kasus pencabulan tersebut hingga tuntas," sebut Khaidir.
Khaidir juga menyampaikan, terkait masalah pencabulan tersebut harus menjadi atens semua pihak, apalagi kemarin baru saja Kapolres Kepulauan Anambas menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang pelecehan seksual anak dibawah umur.
Artinya, Kapolres saat ini memang serius tentang permasalahan pelecehan seksual anak dibawah umur dan tidak boleh ada toleransi apalagi ada upaya damai.
"Kami dari pengurus DPD KNPI Kepulauan Anambas akan ikut terus mengawal hingga kasus ini selesai," ujar Khaidir.(Johanda)



















































