- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
Kemenkes Sampaikan akan Vaksinasi Massal Lansia, Ini Mekanismenya

Keterangan Gambar : Proses vaksinasi Covid-19 di Kota Batam, Jumat (29/1/2021). /ilham
KORANBATAM.COM - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, selain dilakukan di fasilitas kesehatan (Faskes), vaksinasi Covid-19 untuk lansia juga bisa digelar secara massal.
Vaksinasi massal ini dapat diselenggarakan melalui organisasi atau institusi yang bekerjasama dengan Kemenkes atau Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
“Pilihan kedua ini adalah mekanisme melalui vaksinasi massal yang dapat dilakukan lewat organisasi atau institusi yang bekerja sama dengan Kemenkes atau Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten, kota,” ujar Nadia dalam Konferensi Pers virtual melalui YouTube Kemenkes, Jumat (19/2/2021).
Nadia menjelaskan, organisasi yang dapat menggelar vaksinasi lansia misalnya organisasi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri), Warakawuri TNI/Polri dan Legiun Veteran Republik Indonesia (RI).
Organisasi lain yang juga dapat menggelar vaksinasi massal untuk lansia, misalnya organisasi keagamaan atau organisasi kemasyarakatan.
“Syaratnya organisasi itu harus bekerjasama dengan Kemenkes atau Dinas Kesehatan provinsi, kabuapaten atau kota untuk dapat melaksanakan vaksinasi massal,” tegas Nadia.
Setelah organisasi mendapatkan izin pelaksanaan vaksinasi massal, maka mereka bisa membuka pendaftaran dan melakukan pendataan lansia yang akan menjadi peserta.
Setelah itu organisasi atau institusi akan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan untuk menentukan pelaksanaan vaksinasi termasuk waktu dan tempat vaksinasi.
Sumber: KOMPAS.com

















































