- Aksi Bersih-bersih Bupati Anambas bersama Ketua PKK di Taman Bermadah
- Begini Dampak Positif MBG yang Dirasakan Masyarakat Anambas
- Hino Faisal: Jadikan Momentum Hari Kemerdekaan untuk Merajut Persatuan dan Kebersamaan Membangun Anambas
- Pesan Ketua Tim Penggerak PKK Memaknai Kemerdekaan dengan Penuh Tanggungjawab Menjaga Persatuan
- Bupati Anambas Ajak Warga Menjaga Persatuan dan Kebersamaan
- DPRD Anambas Paripurnakan Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS
- Anggota DPRD Anambas Minta Pemerintah Gerak Cepat Bantu Warga Jemaja yang Krisis Air Bersih
- Wakil Wali Kota Medan Terima Audiensi Sultan Deli, Bahas Kenduri Diraja Hingga Revitalisasi Istana Maimun
- Perkuat Sinergitas dan Keterbukaan Informasi, Lanal Tarempa Gandeng Insan Pers
- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
Kemenkes Sampaikan akan Vaksinasi Massal Lansia, Ini Mekanismenya

Keterangan Gambar : Proses vaksinasi Covid-19 di Kota Batam, Jumat (29/1/2021). /ilham
KORANBATAM.COM - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, selain dilakukan di fasilitas kesehatan (Faskes), vaksinasi Covid-19 untuk lansia juga bisa digelar secara massal.
Vaksinasi massal ini dapat diselenggarakan melalui organisasi atau institusi yang bekerjasama dengan Kemenkes atau Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
“Pilihan kedua ini adalah mekanisme melalui vaksinasi massal yang dapat dilakukan lewat organisasi atau institusi yang bekerja sama dengan Kemenkes atau Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten, kota,” ujar Nadia dalam Konferensi Pers virtual melalui YouTube Kemenkes, Jumat (19/2/2021).
Nadia menjelaskan, organisasi yang dapat menggelar vaksinasi lansia misalnya organisasi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri), Warakawuri TNI/Polri dan Legiun Veteran Republik Indonesia (RI).
Organisasi lain yang juga dapat menggelar vaksinasi massal untuk lansia, misalnya organisasi keagamaan atau organisasi kemasyarakatan.
“Syaratnya organisasi itu harus bekerjasama dengan Kemenkes atau Dinas Kesehatan provinsi, kabuapaten atau kota untuk dapat melaksanakan vaksinasi massal,” tegas Nadia.
Setelah organisasi mendapatkan izin pelaksanaan vaksinasi massal, maka mereka bisa membuka pendaftaran dan melakukan pendataan lansia yang akan menjadi peserta.
Setelah itu organisasi atau institusi akan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan untuk menentukan pelaksanaan vaksinasi termasuk waktu dan tempat vaksinasi.
Sumber: KOMPAS.com

















































