Kejari Kepulauan Anambas Amankan BS Tersangka Kasus Tipikor Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan
Reporter : MELAYUNEWS.COM 09 Jan 2025, 19:20:41 WIB ANAMBAS
Kejari Kepulauan Anambas Amankan BS Tersangka Kasus Tipikor Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan

Keterangan Gambar : Kejaksaan negeri Kepulauan Anambas saat gelar konferensi pers terkait penetapan BS tersangka dan langsung ditahan.


MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas menggelar Konferensi Pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Puskesmas Siantan Selatan Tahun Anggaran 2019, Kamis (9/1/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidikan ini berdasarkan surat perintah penyidikan (P-8) Kacabjari Natuna di Tarempa dengan nomor : PRINT-01/L.10.13.8/Fd.1/12/2023 tanggal 21 Desember 2023. Sebagaimana telah diperbaharui terakhir dengan surat perintah penyidikan (P-8) Kajari Kepulauan Anambas nomor : PRINT-04/L.10.13.8/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.

"Berdasarkan surat perintah itu, penyidik telah memeriksa sebanyak 14 orang saksi dan keterangan ahli yang kami hadirkan dari auditor badan inspektorat Anambas dan alat bukti surat berupa laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari inspektorat Anambas," ucapnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah menyita lebih kurang sebanyak 59 dokumen. Berdasarkan alat bukti tersebut, pihak Kejari Kepulauan Anambas pun telah menetapkan seorang tersangka. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : PRINT-8/L.10.13.8/Fd.2/01/2025 tanggal 9 Januari 2025 dengan tersangka atas nama inisial BS.

Budhi Purwanto menjelaskan bahwa BS ini berkedudukan sebagai kuasa pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan pembangunan Puskesmas Siantan Selatan tahun 2019 pada Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Terhadap tersangka BS ini, Kejari Kepulauan Anambas menyangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999.

"Terhadap yang bersangkutan (BS) kami juga melakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan (T-2) nomor : PRINT-09/L.10.13.8/Fd.2/01/2025 tanggal 9 Januari 2025 selama 20 hari terhitung hari ini sampai 20 hari ke depan di Rutan dan sementara kami titipkan di Polres Kepulauan Anambas," terangnya.

Berdasarkan laporan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas dalam pelaksanaan pembangunan Puskesmas Siantan Selatan telah menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp.880.403.114. (Johanda). 





Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;