- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
- Bupati Aneng Apresiasi Program TMMD di Anambas
- Tolak Intervensi Kampus di Konflik Chapel USU, MUKI Minta Kementerian Turun Tangan
- Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Bobby Nasution Harapkan Beri Pelayanan Maksimal
- Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Tinggi 2 Meter Disita
- Buka Kontes Burung Berkicau, Bobby Nasution Dorong Sumut Jadi Pusat Kicau Mania Nasional
- Peresmian 1.061 KMP Nasional, Bobby Nasution Sebut Koperasi Jadi Penguat Ekonomi Rakyat
Kasus Penipuan Arisan di Anambas Berakhir Damai Setelah Dimediasi Kejaksaan

MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa melalui Penuntut Umum, Alvin Dwi Nanda, SH menerima tahap 2 (Penyerahan tanggung jawab tersangka dan Barang Bukti) dari penyidik Polres Kepulauan Anambas yaitu perkara penipuan arisan dengan tersangka RKR. Bahwa kegiatan Tahap 2 berjalan dengan lancar. Selasa, tanggal 12 April 2022 sekitar pukul 13.30 WIB, bertempat di kantor Cabjari Natuna di Tarempa.
Selanjutnya Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap melaksanakan kegiatan upaya perdamaian karena perkara tersangka RKR telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan Restorative Justice sebagaimana dasar hukum sebagai berikut:
1.Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
2.Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Menurut dasar hukum tersebut, perkara tersangka memenuhi syarat yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana dari pasal yang disangkakan tidak lebih dari lima tahun. Bahwa alasan lainnya tersangka merupakan seorang ibu yang mempunyai bayi berusia 5 bulan dan masih menyusui, "kata Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap kepada media ini, Selasa (12/4/2022).
Roy Huffington Harahap mengatakan, dalam upaya perdamaian yaitu para saksi korban telah menyetujui untuk dilakukan perdamaian dengan tersangka, selanjutnya Kacabjari Roy Huffington Harahap menerbitkan Surat Perintah Penunjukan fasilitator untuk melakukan proses perdamaian.
"Proses perdamaian dimulai dengan penyampaian oleh fasilitator mengenai maksud dan tujuan dari perdamaian lalu dilanjutkan penyampaian dari tokoh masyarakat dan tokoh agama, lalu dilanjutkan penyampaian dari para korban dan pendamping korban dan terakhir penyampaian dari tersangka dan pendamping tersangka,"ucapnya.
Dari proses perdamaian diperoleh kesepakatan Tersangka diminta untuk menyatakan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kemudian tersangka harus mengganti kerugian yang diakibatkan perbuatan tersangka.
Bahwa hasil kesepakatan dituangkan dalam bentuk Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh para pihak tersebut dan dibuktikan dengan lampiran kwitansi pembayaran uang dari Tersangka kepada Para Saksi korban.
"Mengucapkan terimakasih atas peran Kejaksaan khususnya Kacabjari Natuna di Tarempa telah memfasilitasi perdamaian sehingga akhirnya bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dialami para saksi korban dengan tersangka,"ujarnya.
Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap menyampaikan terimakasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas khususnya para saksi korban, tersangka, tokoh masyarakat, tokoh agama yang berkesempatan hadir menyaksikan acara perdamaian sehingga menghilangkan stigma negatif di masyarakat bahwa hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas dan mendekatkan keadilan di tengah masyarakat. (red ).




















































