- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
Indisipliner dan Terlibat Narkoba, Anggota Polres Anambas Dipecat

Keterangan Gambar : Kapolres Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti S.I.K pimpin upacara pemecatan anggota yang melanggar disiplin, Senin(9/1/2023).
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Personel Polres Kepulauan Anambas, Bripka Mardianto diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Anggota Polri akibat indisipliner juga keterlibatannya dalam kasus Narkoba.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilaksanakan di halaman Polres yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K. dengan dihadiri pejabat Polres Kepulauan Anambas mulai dari Wakapolres, para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran dan seluruh Personel Polres Kepulauan Anambas, Senin (09/01/2023).
Pemberhentian kepada Bripka Mardianto sebagaimana diatur dalam pasal 11 huruf (a) dan pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri serta pasal 5 huruf (a), pasal 15 dan Peraturan Kapolri nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kapolres juga mengaku sangat menyayangkan pemberhentian tidak hormat tersebut. Namun, dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir maka dilakukanlah sidang Komisi Kode Etik yang pada akhirnya terbitlah surat pemberhentian tidak dengan hormat.
Menurutnya, hal ini merupakan implementasi dari komitmen Polri untuk menegakkan disiplin terhadap anggota. Yakni, dengan memberikan reward kepada anggota yang berprestasi dan memberikan punishment kepada anggota yang melanggar disiplin.
“Upaya penegakan disiplin dan kode etik kepolisian sangat dibutuhkan guna terwujudnya pelaksanaan tugas dan tercapainya profesionalisme Polri,"ujar Kapolres.(red)

















































