- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
- Bupati Aneng Apresiasi Program TMMD di Anambas
- Tolak Intervensi Kampus di Konflik Chapel USU, MUKI Minta Kementerian Turun Tangan
- Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Bobby Nasution Harapkan Beri Pelayanan Maksimal
- Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Tinggi 2 Meter Disita
HNSI Anambas Minta KKP Tindak Tegas Kapal Ikan Cantrang Ilegal

MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Konferensi Pers di Waroeng Cafe Pondok Kayu, Jalan Pantai Selayang Pandang (SP) Tarempa, pada Senin (31/07/2023).
Adapun pembahasan dalam Konferensi Pers tersebut yakni mengenai "Tindak Tegas Kapal Ikan Cantrang (Ilegal) dan Menolak Beroperasinya Kapal Ikan Jaring Tarik Berkantong Di Perairan Anambas".
Ketua HNSI Anambas, Dedi Syahputra menyampaikan kronologis pada Minggu (25/06/2023) seorang nelayan pukat mayang melaporkan adanya keberadaan kapal ikan cantrang beroperasi disekitar 4 mil perairan selatan atau timur Desa Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan. Dan pada Jumat (28/07/2023) sekitar pukul 17.30 WIB nelayan Desa Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan melaporkan kembali, melihat ada dua kapal ikan jaring berkantong beroperasi sekitar 3 mil dari perairan timur Desa Kiabu.
"Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan Perikanan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Kepri, Dinas Kelautan Perikanan dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk menindak tegas dan melarang aktivita kapal cantrang ilegal di perairan Anambas," ucap Dedi Syahputra.
Ia juga mengatakan bahwa adanya praktek penipuan perizinan, dimana mereka menggunakan jaring berkantong tetapi penangkapan dilakukan dengan cantrang.
"Cantrang adalah alat penangkapan ikan yang diatur dalam Permen KP No.18 Tahun 2021 tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah perairan RI dan laut lepas, dimana dalam hal tersebut cantrang adalah alat tangkap yang mengganggu dan merusak sumber daya ikan," ujar Dedi Syahputra.
Ia juga menyampaikan, bila dari pemerintah tidak juga mengambil sikap dan tindakan, meraka akan menindak langsung kapal-kapal ikan yang sudah menyalahi aturan tersebut yang beroperasi di perairan Anambas.
"Yang pasti, kami sudah memberikan warning kepada pemerintah untuk menindak tegas kapal ikan ilegal tersebut, kalau tidak ada sikap dan tindakan dari pemerintah, kami yang akan menindak kapal-kapal tersebut yang beroperasi di perairan Anambas, tentu dalam proses penindakan kami mengedepankan prinsip-prinsip yang tidak menyalahi aturan," tegas Dedi Syahputra.
Diwaktu yang bersamaan, salah seorang nelayan pukat mayang, Sihombing menyampaikan keluh kesah terkait aktivitas kapal cantrang ilegal yang beroperasi di perairan Anambas.
Ia mengatakan, dampak dari kapal ikan cantrang sangat banyak dan merugikan nelayan karena terubu karang hancur dan setiap rumpun yang dibuang tidak pernah bertahan lama.
"Kami sepakat untuk bersatu dengan HNSI Anambas untuk membasmi pukat cantrang ilegal yang beroperasi di perairan Anambas, apabila pemerintah tidak mengambil tindakan dengan cepat, kami yang akan mengeksekusi mereka di lautan," pungkas Sihombing.
Setelah Konferensi Pers ini selesai HNSI Anambas akan menyampaikan keluhan tersebut kepada Bupati Kepulauan Anambas kemudian kepada Pemerintah Provinsi melalui Gubernur dan Kementerian Kelautan Perikanan baik secara tertulis maupun bertemu langsung.(Johanda)



















































