- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
Harapkan Sinergitas dan Kolaborasi Kerja Kolektif, Bupati Anambas Ucapkan Selamat pada Pimpinan DPRD yang Baru Dilantik

Keterangan Gambar : Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris saat menyampaikan sambutan.
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, S.H., M.H., menghadiri Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Masa Jabatan 2024-2029.
Rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai I Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas ini juga dihadiri oleh seluruh jajaran Pemkab Kepulauan Anambas, Forkopimda, instansi vertikal, pimpinan partai politik, Ormas dan beberapa tokoh masyarakat, Jumat (18/10/2024).
Melalui momentum ini, Abdul Haris atas nama pribadi dan juga atas nama bupati beserta jajarannya memberikan ucapan selamat kepada pimpinan DPRD yang baru saja dilantik.
"Hari ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilihan umum anggota DPRD tahun 2024 yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang bertujuan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan secara sah," ucapnya.
Abdul Haris juga menerangkan bahwa dalam kedudukannya DPRD adalah mitra kepala daerah. Hal itu dipertegas dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2024.
Dimana pola kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah itu bersifat chek in balance. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan serta menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintah daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah.
"Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam memecahkan persoalan-persoalan kemasyarakatan di tingkat lokal," terangnya.
"Selain itu, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional terutama pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 ini, merupakan waktu yang tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan pemerintah daerah," pungkasnya.(johanda).

















































