- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
Dugaan Pungli Terendus Pada Penempatan PKL di Jembatan SP 1

MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS – Dugaan pungutan liar (pungli) terendus dalam penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Selayang Pandang (SP) l Tarempa, Rabu (11/5/2022).
Nilainya cukup menggiurkan Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per PKL sebagai syarat dapat lapak gerobak. Sedangkan jumlah PKL yang terdeteksi oleh awak media ini sekitar 100 lebih di jembatan SP 1 yang sudah digaris menggunakan cat berwarna putih.
Hal tersebut diakui salah seorang PKL yang tak ingin namanya ditulis media. Ia mengatakan, rekannya sesama pedagang turut mengalami hal yang sama. Menurut pedagang tersebut, lapak itu mereka dapatkan dari oknum dengan inisial PS yang diketahui sebagai salah satu pengelola lokasi tersebut.
“Kami diminta membayar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupah) oleh oknum berinisial PS yang mengaku sabagai pengelola tempat ini,” bebernya.
Ia menyebut dari Rp250 ribu itu untuk memasang listrik, air dan uang keamanan. “Berdasarkan rencana tagihan itu, saya anggap itu sudah legal,” kata dia.
Sementara itu Kabid Penegak Peraturan dan Kebijakan Daerah, Satpol PP Kepulauan Anambas, Richart saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya tidak mengetahui terkait adanya pengutipan tersebut. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tidak pernah melakukan pengutipan untuk PKL di jembatan SP I.
"Kalau persolan ada dugaan praktik pungutan liar (pungli) kita tidak tahu siapa yang mengutip. Namun kalau kami dari pemerintah menegaskan setiap PKL yang ada di Kota Tarempa ini tidak ada pungutan atau bayaran setiap penempatan PKL,” ujarnya.
Ia menerangkan, pihaknya telah menyampaikan kepada PKL bahwa tidak ada pembayaran setiap penempatan dan penertiban PKL.
“Kalau pun ada pungutan liar dari orang yang tidak bertanggung jawab, itu murni tindak pidana. Kami Satpol PP tidak ada ranah kesitu,” sebutnya.
Pada kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa dalam kurun waktu dua atau tiga hari ke depan para PKL sudah pindah sesuai waktu yang ditentukan. Hal ini untuk menjaga agar jangan sampai ada kecelakaan seperti pasar yang di Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
“Kami berharap dalam waktu dua tau tiga hari PKL sudah pindah sesuai rekomendasi Dinas PU. Ini juga demi keselamatan para pedagang kaki lima itu sendiri dan masyarakat yang belanja,”ujarnya.(red)

















































