- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
- Bupati Aneng Apresiasi Program TMMD di Anambas
- Tolak Intervensi Kampus di Konflik Chapel USU, MUKI Minta Kementerian Turun Tangan
- Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Bobby Nasution Harapkan Beri Pelayanan Maksimal
- Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Tinggi 2 Meter Disita
Dugaan Money Politic, Tim Paslon 01 Laporkan Paslon 02 ke Bawaslu Anambas, Firman Edi Tepis dan Berikan Tanggapan

Keterangan Gambar : Tim Paslon 01 saat melapor ke Bawaslu Anambas terkait dugaan politik uang Pilkada Kabupaten Kepulauan Anambas.
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Tim Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Kepulauan Anambas nomor urut 01 (Rusli - Johari) resmi melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana dalam Pilkada 2024 ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (28/11/2024) malam.
Tim Paslon nomor urut 01 tersebut melaporkan bahwa adanya dugaan tindak pidana money politic(politik uang) yang dilakukan oleh Paslon dengan nomor urut 02 yakni Aneng - Raja Bayu.
Wakil Ketua Tim Paslon 01, Nasrul Arsyad yang juga sebagai tim advokasi didampingi oleh sekretaris tim mengatakan bahwa laporan terhadap Paslon 02 itu sudah diserahkan ke Bawaslu beserta bukti-bukti yang mereka miliki.
"Laporan tadi sudah kami serahkan, tinggal nanti Bawaslu untuk melakukan tindak lanjut verifikasi sampai kepada proses sentra Gakkumdu," ucapnya saat diwawancarai MELAYUNEWS.COM usai melapor.
Selain itu, Nasrul juga menyampaikan bahwa bukti awal dalam laporannya itu berupa video dan foto percakapan WhatsApp terkait dengan penyerahan dan penerimaan uang di beberapa tempat.
"Persoalan apakah nanti laporan ini memenuhi unsur-unsur pidana, tentu itu sudah menjadi kewenangan sentra Gakkumdu untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," paparnya.
Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Anambas, Novelino, S.T mengatakan bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh tim Paslon 01 itu, pihaknya akan melakukan kajian selama dua hari. Setelah itu pihaknya akan melakukan rapat pleno untuk menentukan apakah laporan ini sudah terpenuhi atau tidak syarat formil dan materilnya.
"Ketika nanti sudah terpenuhi syaratnya, baru nanti kita lakukan registrasi. Setelah registrasi, baru masuk ke sentra Gakkumdu, nah sentra Gakkumdu inilah yang nanti akan bekerja dalam waktu pelaksanaan selama 14 hari," sebutnya.
Maka dari itu, Novelino pun meminta kepada saksi-saksi dan pelapor agar bisa kooperatif untuk memberikan data-data pendukung dalam kajian laporan tindak pidana money politic ini.
"Mudah-mudahan dalam pengkajian ini nanti saksi-saksi termasuk yang melapor juga bisa kooperatif untuk memberikan data-data pendukung atau bukti yang kurang. Selama kita dalam pengkajian, nanti bisa tim dari yang melapor untuk melengkapi bukti-bukti tersebut," terangnya.
Kesempatan berbeda, Ketua Tim Relawan Paslon 02, Firman Edi pun menanggapi dan menepis perihal laporan dari tim Paslon 01 tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan hal yang lumrah atau biasa dilakukan dalam sebuah kompetisi politik.
"Hal ini sudah biasa kalau dalam sebuah kompetisi, sebuah politik itu. Kita dalam persaingan ini kan ada beberapa calon. Ya namanya politik itu kan ada yang merasa puas dan ada yang merasa tidak puas," ucapnya.
Firman Edi menyampaikan bahwa pada prinsipnya, tim Paslon 02 ini berjalan dengan apa adanya dan mengikuti semua aturan yang ada sebagaimana jalannya sebuah politik.
"Kalau mereka merasa kami curang, ada indikasi yang kira-kira melanggar aturan, ya itu sah-sah saja, silahkan. Begitu juga dengan kami, seandainya itu kami yang melaporkan ya itu sah-sah saja selagi bisa membuktikan bahwa itu benar-benar melanggar aturan," imbuhnya.
Terkait dengan laporan dari tim Paslon 01 itu, Firman Edi menjelaskan bahwa pihaknya siap untuk melakukan penyelesaian terkait laporan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Apabila diperlukan, pihaknya juga siap untuk memeriksa kebenaran video yang diberikan sebagai bukti oleh tim Paslon 01 tersebut.
"Karena kami merasa bahwa tim kami tidak ada yang berbuat seperti itu atau yang disangkakan di video itu. Kalau menurut kami, itu bukan kami dan sangat bodoh sekali kalau tim kami melakukan hal itu," pungkasnya. (Johanda).



















































