- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
- THM Bersedia Kerjasama Polisi Persempit Pergerakan Narkotika di Anambas
- Kajari Anambas Lantik Dua Pejabat Struktural
- Krisis Air Bersih, Kajari Anambas Terjun Langsung Bantu Distribusi Air kepada Warga
Dua Pelaku Terduga Ilegal Logging di Gunung Lengkuas Diamankan Petugas

Keterangan Gambar : Penebangan hutan (ilustrasi, red)(net)
MELAYUNEWS.COM, BINTAN - Salah satu Warga Gunung Lengkuas, Bintan, berinisial YP (53) diduga ditangkap oleh Polisi Kehutanan (Polhut) Provinsi Kepri setelah kedapatan melakukan dugaan tindak Pidana Ilegal Logging, Jumat (24/3/2023).
YP ditangkap bersama seorang supir lori yang yang berinisial S (50) yang tengah mengangkut lebih kurang 2,2 Ton Kayu bulat yang berasal dari Hutan Lindung Gunung Lengkuas.
Salah satu petugas Polhut yang enggan disebutkan mengatakan, bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan petugas saat melaksanakan Patroli rutin dan ditambah dari informasi warga bahwa ada aktifitas Ilegal Loging di Hutan Lindung Gunung Lengkuas.
Mengetahui hal itu, petugas pun melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan satu unit mobil lori merah merk Toyota Rhino Nopol BP 8528 DY berisi kayu bulat yang melintas di Jalan Protokol Bintan – Tanjungpinang.
Setelah diperiksa, ternyata kayu bulat tersebut tidak dilengkapi surat resmi, sehingga petugaspun menangkap kedua terduga pelaku.
“Kayu yang diangkut tidak dilengkapi surat resmi, sehingga terduga pelaku kita amankan,” ucap salah satu petugas Polhut.
Berdasarkan pantauan, petugas Polhut juga telah melakukan Olah TKP terhadap dugaan tindak Pidana tersebut. Dan dari hasil olah TKP ternyata terduga pelaku sudah melakukan penebangan pohon secara ilegal di area hutan lindung.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota hino beserta kayu yang terdapat di dalamnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti masih menunggu pelimpahan Ke Polres Bintan. “Pelaku dan barang buktinya masih dengan kami, Rencananya akan kaki limpahkan ke Polres Bintan, karena TKP nya ada di wilayah Bintan,” jelasnya.
“Ini masih menunggu konfirmasi dari Pihak Polres Bintan,” tambahnya.(metrobatam.com/red)















































