- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
- Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
- Bupati Anambas: Pelayanan RSUD Tarempa Tipe C Jangan Muka Masam Namun Senyum dan Ramah
- Pemko Medan Dorong Inovasi Pelestarian Budaya Melayu
- Paskah, Jajaran Polsek Bengkong Lakukan Pengamanan Gereja
- Tampung Aspirasi, Polsek Bengkong Audiensi dengan Masyarakat
Dua Pelaku Curanmor di Tanjungpinang Dibekuk

Keterangan Gambar : ilustrasi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Foto/ist
KORANBATAM.COM - R dan MF alias K (24), dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil di bekuk tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang.
Kedua pelaku diamankan petugas pada Sabtu (5/6/2021) lalu, di kediamannya masing-masing di wilayah Kota Tanjungpinang.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) tindak kejahatan di antaranya satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU arna hitam dan satu gunting merek Kledy yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Fernando, melalui Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi, mengatakan, pelaku R dan rekannya berinisial MF alias K telah melakukan tindak pidana pencurian (Curnamor) di Jalan Handjoyo Putro, Kilometer (Km) 9, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, tepatnya di Swalayan Kurnia depan Water Park lama, pada Sabtu lalu.
“Sat Reskrim Polres Tanjungpinang telah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor atau Curanmor) serta mengamankan dua pelaku berinisial MF alias K dan R. Pelaku kita amankan di rumahnya masing-masing. R diamankan di Jl Datuk Idris Kampung (Kp) Dompak Seberang sedangkan MF alias K di kos-kosan yang beralamat di Jl Sei Serai Kota Tanjungpinang,” kata Iptu Suprihadi, Kamis (10/6/2021).
Pelaku dan barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya, agar tidak menjadi korban Curanmor,” pungkasnya.
(iam/ril)


















































