- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
Dinilai Tidak Kooperatif, Kejari Anambas Akan Layangkan Panggilan Kedua Untuk Kades Serat

Keterangan Gambar : Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany saat dikonfirmasi di Ruang Kerjanya.
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepala Desa Serat, Kecamatan Siantan Timur kini telah masuk ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas.
Naiknya status itu ke tahap penyidikan tertuang dalam surat perintah penyidikan sewaktu Kejari masih berstatus Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa dengan Nomor : PRIN-01/L.10.13.8/Fd.1/08/2024 pada tanggal 16 Agustus 2024 lalu.
Diketahui kasus dugaan Tipikor oleh Kepala Desa Serat, Antika, ini terkait dengan penyimpangan pengelolaan dana desa, alokasi dana desa dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2020 sampai 2024 senilai lebih kurang Rp.753.528.000,00.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany, mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan (Kepala Desa Serat, Antika) untuk dilakukan proses pemeriksaan pada Rabu, 6 November 2024. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Posisinya masih proses pemanggilan pemeriksaan, terakhir kita memanggil kepala desanya, yang bersangkutan tidak hadir. Nanti kita akan layangkan pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan," ucapnya, Senin (2/12/2024).
Tahapan penyidikan kasus dugaan Tipikor Kepala Desa Serat ini terkesan lama prosesnya. Pasalnya saat ini Kejari Kepulauan Anambas sedang berfokus pada kasus Tipikor pembangunan Puskesmas Siantan Selatan, ditambah lagi Kepala Desa Serat, Antika, yang tidak kooperatif saat dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kalau kendala secara teknis dari tim penyidik itu tidak ada. Kendalanya yang ada itu, karena memang untuk menyelesaikan perkara ini kita harus hati-hati karena sekaligus dua perkara yang sedang kita tangani. Saat ini tim penyidik lebih berfokus ke perkara Tipikor pembangunan Puskesmas Siantan Selatan," sebutnya.
Maka dari itu, saat ini Kejari Kepulauan Anambas akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah yang membidangi desa untuk kemudian melayangkan pemanggilan kedua kepada Kepala Desa Serat, Antika.
"Kita akan upayakan untuk pemanggilan kedua dan ketiga. Kita akan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti pemerintah daerah yang membidangi desa. Yang pasti kita berharap yang bersangkutan ini dapat memenuhi pemanggilan yang sudah kita sampaikan," pungkasnya.
Sebelumnya, tim penyelidik Kejari Kepulauan Anambas telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dengan memeriksa 12 orang saksi dalam penanganan perkara ini.(johanda).

















































