- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
Dinas PUPRPRKP Anambas Silahturahmi dengan Awak Media, Bahas Progam Pembangunan 2024 yang Terkendala

Keterangan Gambar : Kepala Dinas PUPRPRKP bersama staff coffee morning bersama awak media
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar silahturahmi sekaligus membahas terkait pekerjaan proyek-proyek pembangunan di tahun 2024 yang saat ini sedang terkendala.
Silahturahmi ini dilaksanakan di Kedai Kopi Tiga Beradik, Tarempa pada Minggu, 29 September 2024.
Kepala Dinas PUPRPRKP Anambas, Syarif Ahmad mengatakan bahwa ada beberapa proyek di tahun 2024 ini yang terkendala dalam hal pelabuhan sementara untuk berlabuhnya tongkang yang membawa material-material bangunan.
Untuk itu, Dinas PUPRPRKP Anambas pun telah berkoordinasi dengan PSDKP dan PTSP provinsi. Dimana dari hasil koordinasi tersebut, khusus untuk pekerjaan di tahun 2024 pihak PSDKP dan PTSP memberikan dispensasi agar pekerjaan di tahun 2024 ini dapat terus berjalan.
"PSDKP dan PTSP provinsi memberikan dispensasi untuk pekerjaan yang sedang berjalan di tahun 2024 ini agar dapat terus berjalan," ucapnya.
Sedangkan untuk pekerjaan di tahun 2025, Syarif Ahmad menerangkan bahwa, sebelum melaksanakan rencana program pembangunan, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan PTSP dan PSDKP provinsi untuk menjelaskan terkait dengan program pembangunan yang akan dilaksanakan sehingga dapat menghindari sanksi denda sebesar Rp.300 juta atau 2 tahun kurungan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau untuk pekerjaan di tahun 2025, pihak PTSP dan PSDKP provinsi meminta kita untuk berkoordinasi terlebih dahulu sebelum melaksanakan pekerjaan, ya itu juga untuk menghindari sanksi denda sesuai dengan aturan yang berlaku," terangnya. (Johanda?.

















































