Data Pulau Jemaja Sudah Terkumpul, Tim Kajian Akademis UMRAH Proses Hasil Penelitian
Reporter : MELAYUNEWS.COM 08 Jul 2024, 14:15:23 WIB ANAMBAS
Data Pulau Jemaja Sudah Terkumpul, Tim Kajian Akademis UMRAH Proses Hasil Penelitian

MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Tim Kajian Akademis dari Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) saat ini belum bisa menyimpulkan Kepulauan Jemaja layak atau tidak menjadi sebuah kabupaten.

Ketua Tim Kajian Akademis dari UMRAH, Dr. Bismar Arianto, S.Sos., M.Si., mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan layak atau tidaknya Kepulauan Jemaja menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) di ujung utara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hal itu disebabkan, karena pihaknya masih dalam proses analisa terhadap sejumlah data yang telah dikumpulkan untuk kemudian akan dilakukan pengkajian.

"Terkait layak atau tidaknya, nanti kita tindak lanjuti setelah hasil kajian. Saat ini kami sedang dalam tahapan proses hasil penelitian, tentu kami tidak ingin mendahului hasil penelitian kami beberapa hari belakangan ini," ucap Bismar saat diwawancarai beberapa awak media, Minggu (7/7/2024).

Bismar juga menjelaskan bahwa, jika dilihat dari proposal yang diberikan oleh Badan Perjuangan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Jemaja (BP2KKJ), persyaratan administrasi secara formal sudah terpenuhi hanya tinggal memformalkan sejumlah dukungan lain di level provinsi.

Tak hanya itu, Bismar juga menerangkan bahwa proses pemekaran itu akan lebih kuat apabila disupport atau didukung oleh data-data yang berbasis akademik, untuk menilai kelayakan dan kebutuhan proses dalam pemekaran sebuah daerah.

"Saya kira itu yang saat ini dilakukan kawan-kawan BP2KKJ dengan menggandeng kami untuk menilai apakah wacana ini layak dan dibutuhkan dalam proses pemekaran. Nah saya kira sudah sangat progres, tinggal bagaimana dalam beberapa bulan ke depan tahapan ini juga bisa sampai level pemerintah pusat, jika hasil kajian ini layak dan dibutuhkan", terang Bismar.

Selain itu, Bismar juga mengajak semua masyarakat untuk bersama membaca secara komprehensif undang undang 23, disitu dijelaskan ada dua mekanisme yang dimungkinkan untuk pemekaran. 

Yang pertama ialah studi atas analisa untuk pembentukan sebuah daerah, yang dimana ada jumlah penduduk, luas wilayah kemudian kapasitas daerahnya layak atau tidak layak.

Namun disisi lain, lanjutnya, kalau kita lihat di undang-undang itu, ada pasal  49 yang mengatakan proses pembentukan DOB demi kepentingan strategis nasional di mana parameter yang digunakan diantaranya ialah daerah perbatasan, pulau terluar dan juga bagian yang menjaga kedaulatan NKRI.

"Saya kira kalau secara umum parameter ke-2 itu dimiliki oleh Kepulauan Jemaja. Tetapi apakah nanti itu dibutuhkan atau tidak saya kira itulah nanti telaah kami yang akan memberikan argumentasi dalam konteks kepentingan strategis nasional", ungkap Bismar.

Sementara itu, ditempat yang sama, Ketua BP2KKJ, Edi Ja'afar, SM. M.Kn menyebutkan, hingga saat ini masyarakat Kepulauan Jemaja masih tetap optimis berjuang untuk berdiri sendiri sebagai DOB baru, walaupun harus menerima dinamika yang ada.

"Tidak ada yang tersulit jika kita bersama, yah cuma harus bersabar untuk menunggu proses dan waktu", ucap Edi Ja'afar sembari mengajak masyarakat agar selalu menjaga solidaritas dan semangat untuk tetap berjuang.(Johanda). 





Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;