Cabjari Natuna di Tarempa Musnahkan 29 Jenis BB dari 14 Perkara Yang Telah Inkracht
Reporter : MELAYUNEWS.COM 16 Jul 2024, 14:19:44 WIB ANAMBAS
Cabjari Natuna di Tarempa Musnahkan 29 Jenis BB dari 14 Perkara Yang Telah Inkracht

Keterangan Gambar : Kacabjari Tarempa saat memusnahkan barang bukti yang telah inkrah.


MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa memusnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Dengan disaksikan oleh Kasat Narkoba dan KBO Reskrim Polres Kepulauan Anambas serta perwakilan dari Dinas Kesehatan, barang bukti tersebut dimusnahkan di Halaman Kantor Cabjari Natuna di Tarempa, pada Selasa, 16 Juli 2024.

Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Niky Junesmero, S.H., M.H., mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu ada sebanyak 29 jenis yang terdiri dari 5 unit handphone, pakaian, terpal, narkotika jenis sabu seberat 3,97 Gram, alat tes urine, alat isap sabu, dan sepatu.

Adapun barang bukti tersebut berasal dari 14 perkara yang ada pada tahun 2023 dan 2024.

"Barang bukti yang dimusnahkan itu ada sebanyak 29 jenis. Barang bukti tersebut berasal dari 14 perkara selama tahun 2023 dan 2024," ucapnya.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar sedangkan untuk barang bukti berupa narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan pada air panas dan diblender kemudian dibuang ke saluran pembuangan kamar mandi.

"Untuk barang bukti narkotika jenis sabu kita musnahkan dengan cara dilarutkan pada air panas lalu diblender kemudian kita buang ke saluran pembuangan kamar mandi sedangkan barang bukti lain nya dimusnahkan dengan cara di potong dan di bakar," ujarnya.

Niky Junesmero juga menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Natuna dan Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna Di Tarempa (P-48) yang memutuskan/memerintahkan barang bukti berupa (sebagaimana terlampir dalam BA pemusnahan ini) dalam perkara terpidana, dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

"Kegiatan pemusnahan ini sebagai bentuk implementasi Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2021," jelasnya.(Johanda) 





Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;