- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
Berkas Perkara Tenggelamnya KM. Samarinda Telah Lengkap, Kejari Kepulauan Anambas Segera Limpahkan ke PN Natuna

Keterangan Gambar : Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (29/10/2024).
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Kasus peristiwa tenggelamnya KM. Samarinda yang menelan 4 korban jiwa pada bulan Juli 2024 lalu, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.
Kapten KM. Samarinda yang membawa sebanyak 57 orang penumpang dengan rute Tarempa-Matak itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kepulauan Anambas pada bulan Agustus 2024 lalu.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany menyampaikan bahwa telah menerima pelimpahan kasus tersebut dari penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas. Kini berkas perkara kasus tersebut pun telah lengkap (P21).
"Hari ini kita telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk kasus tenggelamnya KM. Samarinda pada Juli lalu, dengan terdakwa Mus," ucapnya, Selasa (29/10/2024).
Bambang mengungkapkan bahwa setelah menerima tahap kedua tersebut pihaknya akan segara menyusun surat dakwaan dan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Natuna untuk disidangkan.
"Setelah penyerahan berkas dan tersangka dari penyidik, kami akan secepatnya limpahkan ke PN Natuna," terangnya.
Selanjutnya Bambang menerangkan bahwa kapten KM. Samarinda tersebut disangkakan dengan Pasal 302 ayat 3 UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juncto Pasal 361 KUHP atau 359 KUHP tentang bentuk kelalaian.
"Tersangka dikenakan ancaman paling lama 3 tahun penjara atau denda paling banyak 400 juta Rupiah," pungkasnya. (Johanda).

















































