- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
- Bupati Aneng Apresiasi Program TMMD di Anambas
- Tolak Intervensi Kampus di Konflik Chapel USU, MUKI Minta Kementerian Turun Tangan
- Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Bobby Nasution Harapkan Beri Pelayanan Maksimal
- Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Tinggi 2 Meter Disita
- Buka Kontes Burung Berkicau, Bobby Nasution Dorong Sumut Jadi Pusat Kicau Mania Nasional
- Peresmian 1.061 KMP Nasional, Bobby Nasution Sebut Koperasi Jadi Penguat Ekonomi Rakyat
Berjualan Tidak Pada Tempatnya, Satpol PP Anambas Langsung Tertibkan

Keterangan Gambar : Satpol PP dan Damkar Anambas saat melakukan penertiban PKL yang melanggar aturan.
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di ruas jalan. Hal tersebut dilakukan karena adanya gangguan bagi para pengendara dan lahan tempat parkir kendaraan.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah dan Damkar Satpol PP Kabupaten Kepulauan Anambas, Richart Sihombing mengatakan, para pedagang yang berjualan di ruas jalan melanggar Perda nomor 4 tahun 2014 sehingga pihaknya lakukan penertiban.
Penertiban dilakukan pada dua titik lokasi yakni di Pasar Jalan Tamban dan lokasi wisata Batu Tumpak Tiga,"kata Richart kepada media ini, Rabu(27/7/2022).
Dari hasil penertiban tersebut petugas menemukan lima tokoh yang menggunakan ruas atau jalur jalan untuk berdagang maupun meletakkan steleng di depan tokonya. Selain itu ada juga menggunakan lahan parkir, dan ada di tempat wisata batu tumpak tiga yang membangun warung di lahan pemerintah tanpa ijin.
"Dalam giat ini kita menurunkan 25 personil agar para pengendara tidak terganggu dan dengan adanya penertiban bisa lebih tertata kota Tarempa," ujarnya.
Richart menambahkan, bagi para pedagang yang sempat disita dagangannya mendatangi kantor Satpol PP dan membuat perjanjian tidak mengulangi perbuatannya dan barang-barang dagangan para pedagang dikembalikan dan mereka akan mencari tempat sesuai dengan peruntukannya.
"Kita berikan pemahaman kepada para pedagang dimana batasan boleh berjualan agar tempat kita tertata dengan baik dan tidak merugikan orang lain seperti lahan parkir sehingga pengendara sepeda motor ada lahan untuk parkir," katanya. (red )




















































