- Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
- Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
- Makin Panas! Rektorat USU Dituding Campuri Urusan Gereja, Stafsus Menag Diminta Turun ke Medan
- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
Begini Cara Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Keterangan Gambar : Petugas saat melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering dengan cara di bakar.
KORANBATAM.COM - Sebanyak 89,16 gram sabu, 406 butir ekstasi, dan 1.164,4 gram ganja kering dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri). Barang bukti Narkotika itu dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas (sabu), di blender (pil ekstasi) dan di bakar (ganja kering) kemudian selanjutnya dibuang ke dalam septic tank.
Pejabat Sementara (PS) Perwira Unit (Panit) 1 Sub Direktorat (Subdit) 2 Dit Resnarkoba Polda Kepri, Iptu Bambang Sadmoko, mengatakan, pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut adalah berdasarkan Laporan Polisi (LP) dan Surat Ketetapan Sita (SKS) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang mana petugas telah mengamankan sebanyak 120,48 gram sabu, 461 butir ekstasi dan 1.200 gram ganja.
“Pada hari ini (Jumat, 16/4/2021) dilakukan pemusnahan barang bukti Narkotika sabu, pil ekstasi dan ganja kering. Kita musnahkan dengan cara direbus dengan air panas, di blender dan di bakar, selanjutnya dibuang ke dalam septic tank,” kata Iptu Bambang.
Dijelaskan Bambang bahwa, sebanyak 89,16 gram sabu dimusnahkan, 31,32 gram sisanya dikirim untuk pemeriksaan laboratorium di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Kota Batam dan 2 gram sebagai bukti di persidangan.
Untuk pil ekstasi, kata dia, yang dilakukan pemusnahan ialah sebanyak 406 butir, 40 butir dikirim kel Laboratorium Forensik (Labfor) dan 15 butir sisanya sebagai pembuktian (di pengadilan).
Sementara, masih kata Bambang, untuk Narkotika jenis daun ganja kering yang dilakukan pemusnahan sebanyak 1.164,4 gram, 34,6 gram dikirim untuk pemeriksaan laboratorium BPOM Batam dan 1 gram sebagai bukti di persidangan.
“Para Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima (5) tahun atau paling lama 20 tahun,” ujarnya.
Dalam pemusnahan itu, turut dihadiri oleh PS Kepala Unit (Kanit) 1 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kepri AKP Hipal Tua Sirait, PS Penata Urusan (Paur) Mitra Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Subbid Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Kepri dan juga dihadiri oleh Perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri serta Penasehat Hukum dari Kejaksaan.
(ilham)


















































