- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
- Bupati Aneng Apresiasi Program TMMD di Anambas
- Tolak Intervensi Kampus di Konflik Chapel USU, MUKI Minta Kementerian Turun Tangan
- Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Bobby Nasution Harapkan Beri Pelayanan Maksimal
- Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Tinggi 2 Meter Disita
- Buka Kontes Burung Berkicau, Bobby Nasution Dorong Sumut Jadi Pusat Kicau Mania Nasional
- Peresmian 1.061 KMP Nasional, Bobby Nasution Sebut Koperasi Jadi Penguat Ekonomi Rakyat
- PKK Anambas Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip
Bayar di Bawah UMK, PT Indomarco Batam Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan

Keterangan Gambar : Gudang Milik PT Indomarco Adi Prima yang berlokasi di Indah Industrial Park, Kecamatan Lubuk Baja. Foto:Wins
MELAYUNEWS.COM, BATAM - Persoalan dugaan pelanggaran hak pekerja kembali mencuat di Batam. Alfian, pekerja PT Indomarco Adi Prima (PT IAP) yang berlokasi di Indah Industrial Park, Lubuk Baja, mengaku tidak menerima hak normatifnya sejak bekerja pada 2021 hingga 2025.
Ia menyebut upah yang diterima jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Batam, bahkan berdasarkan standar upah Pekanbaru, Riau. Selain itu, hak-hak lain seperti BPJS Kesehatan, pesangon, cuti tahunan, insentif, hingga rincian gaji tidak pernah diberikan.
“Upah yang saya terima tidak sesuai UMK Batam, insentif pun tidak dibayarkan. Bahkan pengalaman kerja dan rincian gaji tidak pernah saya terima,” kata Alfian, Kamis (11/9/2025).
Serikat Buruh Geram
Serikat Pekerja Buruh Indonesia (SPB-I) turun tangan. Ketua Umum SPB-I, Yusman Tb, menyatakan pihaknya bersama penasihat hukum Sawato Laia, SH, sudah melayangkan surat Bipartit pertama pada 5 September 2025 dan kini menyerahkan surat Bipartit kedua langsung ke manajemen PT IAP.
“Jika pihak perusahaan tetap tidak menghadiri perundingan Bipartit ini, kami akan melangkah ke tahap berikutnya dengan menyurati Disnaker Batam untuk proses Tripartit. Jika masih diabaikan, kami siap membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tegas Yusman.
Menurut Yusman, upaya konfirmasi kepada manajemen perusahaan sejauh ini hanya berakhir dengan jawaban normatif.
“Kami sudah konfirmasi ke Sales Manager, tapi terkesan diabaikan dengan alasan semua sudah disampaikan ke pusat,” ujarnya.
Dilaporkan ke Polisi
Di tengah perjuangannya menuntut hak, Alfian justru dilaporkan ke polisi oleh Sales Manager perusahaan atas tuduhan penggelapan.
“Saya dituduh melakukan penggelapan, padahal tidak pernah saya lakukan. Bahkan motor saya sempat ditahan perusahaan selama sebulan hingga rusak,” ungkapnya.
Alfian menegaskan dirinya hanya menuntut keadilan.
“Saya bekerja dari 2021 sampai sekarang, tapi hak-hak saya tidak dipenuhi sesuai aturan ketenagakerjaan,” tegasnya.
Manajemen Bungkam
Sementara itu, Purwoto selaku Sales Manager PT Indomarco Adi Prima Batam bungkam ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, Kamis (11/9).
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Indomarco Adi Prima Batam belum memberikan keterangan resmi.
(Wins)



















































