- Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
- Bupati Tinjau Rencana Pembangunan Kantor Damkar dan BPBD Sibolangit
- Aksi Bersih-bersih Bupati Anambas bersama Ketua PKK di Taman Bermadah
- TNI-Pemkab Bangun Jembatan di Tumpatan Nibung, Sumur Bor di Emplasmen Kualanamu
- Wagub Surya Tawarkan Potensi Investasi Sumut kepada Duta Besar Belgia
- Satu Langkah Satu Kolaborasi, Bobby Nasution Pacu Enam BUMD Sumut Naik Kelas
- Bobby Nasution Pastikan Rumah Korban Puting Beliung di Medan Johor Dibangun Kembali
- UMKM Medan Dikurasi Uniqlo, Airin Waas Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global
- Rico Waas: Inovasi Jangan Sekadar Kejar Penghargaan, Harus Berdampak bagi Masyarakat
- Rico Waas Berbaur Bersama Warga di Gebyar Kemerdekaan Medan Kota
Bayar di Bawah UMK, PT Indomarco Batam Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan

Keterangan Gambar : Gudang Milik PT Indomarco Adi Prima yang berlokasi di Indah Industrial Park, Kecamatan Lubuk Baja. Foto:Wins
MELAYUNEWS.COM, BATAM - Persoalan dugaan pelanggaran hak pekerja kembali mencuat di Batam. Alfian, pekerja PT Indomarco Adi Prima (PT IAP) yang berlokasi di Indah Industrial Park, Lubuk Baja, mengaku tidak menerima hak normatifnya sejak bekerja pada 2021 hingga 2025.
Ia menyebut upah yang diterima jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Batam, bahkan berdasarkan standar upah Pekanbaru, Riau. Selain itu, hak-hak lain seperti BPJS Kesehatan, pesangon, cuti tahunan, insentif, hingga rincian gaji tidak pernah diberikan.
“Upah yang saya terima tidak sesuai UMK Batam, insentif pun tidak dibayarkan. Bahkan pengalaman kerja dan rincian gaji tidak pernah saya terima,” kata Alfian, Kamis (11/9/2025).
Serikat Buruh Geram
Serikat Pekerja Buruh Indonesia (SPB-I) turun tangan. Ketua Umum SPB-I, Yusman Tb, menyatakan pihaknya bersama penasihat hukum Sawato Laia, SH, sudah melayangkan surat Bipartit pertama pada 5 September 2025 dan kini menyerahkan surat Bipartit kedua langsung ke manajemen PT IAP.
“Jika pihak perusahaan tetap tidak menghadiri perundingan Bipartit ini, kami akan melangkah ke tahap berikutnya dengan menyurati Disnaker Batam untuk proses Tripartit. Jika masih diabaikan, kami siap membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tegas Yusman.
Menurut Yusman, upaya konfirmasi kepada manajemen perusahaan sejauh ini hanya berakhir dengan jawaban normatif.
“Kami sudah konfirmasi ke Sales Manager, tapi terkesan diabaikan dengan alasan semua sudah disampaikan ke pusat,” ujarnya.
Dilaporkan ke Polisi
Di tengah perjuangannya menuntut hak, Alfian justru dilaporkan ke polisi oleh Sales Manager perusahaan atas tuduhan penggelapan.
“Saya dituduh melakukan penggelapan, padahal tidak pernah saya lakukan. Bahkan motor saya sempat ditahan perusahaan selama sebulan hingga rusak,” ungkapnya.
Alfian menegaskan dirinya hanya menuntut keadilan.
“Saya bekerja dari 2021 sampai sekarang, tapi hak-hak saya tidak dipenuhi sesuai aturan ketenagakerjaan,” tegasnya.
Manajemen Bungkam
Sementara itu, Purwoto selaku Sales Manager PT Indomarco Adi Prima Batam bungkam ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, Kamis (11/9).
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Indomarco Adi Prima Batam belum memberikan keterangan resmi.
(Wins)





































_jpg.jpg)

.jpg)













