- Biznet Perluas Jaringan di Sumut, Targetkan 45 Ribu Pelanggan pada Akhir 2026
- Rico Waas Kawal Penyelesaian Stadion Teladan, Sejumlah Bagian Masih Perlu Dibenahi
- Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
- Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
Bawaslu Anambas Temukan 3 Orang Anggota BPD Ikut Kampanye Calon Gubernur HM Rudi

Keterangan Gambar : Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi, S.E
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas menemukan tiga orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang turut serta dalam kampanye tatap muka dari calon gubernur Kepulauan Riau, H. Muhammad Rudi, Minggu (27/10/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi mengatakan, dalam kampanye tatap muka tersebut ditemukan bahwa ada 3 orang anggota BPD yang turut serta dalam lokasi kampanye.
"Berdasarkan laporan masyarakat, itu tadi ada tiga orang BPD turut serta di dalam lokasi atau area kampanye tatap muka ini," ucapnya.
Mendapat laporan tersebut, tim Bawaslu Anambas langsung melakukan upaya pencegahan dengan berkomunikasi terhadap ketiga orang tersebut. Dari hasil komunikasi itu, ketiga orang anggota BPD tersebut mengaku bahwa tidak mengetahui tentang aturan yang mengikat bahwa anggota BPD tidak boleh terlibat aktif maupun pasif dalam kampanye pada Pilkada 2024 ini.
"Nah, setelah tadi satu orang kita panggil dan dia langsung merespon cepat memanggil dua orang lagi yang di dalam untuk segera keluar dari area ataupun lokasi kampanye tatap muka tersebut," sebutnya.
Dari pengakuan ketiga orang anggota BPD tersebut, Jufri Budi menerangkan bahwa kehadiran mereka disana hanya untuk mengetahui apa visi dan misi dari calon gubernur Kepulauan Riau.
Maka dari itu, Jufri Budi pun menjelaskan bahwa terkait dengan netralitas ini ada sanksi yang akan diberikan jika hal tersebut dilanggar.
"Sanksinya ada, yang pertama peringatan lisan, peringatan tertulis dan bisa sampai ke pemberhentian," pungkasnya. (Johanda).


















































