- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
3 Tempat Hiburan Malam di Palmatak Ditutup Satpol PP

Keterangan Gambar : Richart Sihombing saat melakukan pendekatan persuasif kepada pelaku usaha THM di Palmatak.
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kepulauan Anambas menutup 3 kafe yang beroperasi di daerah desa Candi Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas. Hal ini dikarenakan adanya laporan dari masyarakat dan tokoh agama bahwa di desa Candi Kecamatan Palmatak ada tempat hiburan malam(THM) yang beroperasi tanpa izin.
Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Kepulauan Anambas memerintahkan Kepala Bidang penegakan produk hukum daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kepulauan Anambas, Ricart Sihombing untuk melakukan pendekatan secara persuasif kepada para pemilik cafe yang beroperasi di desa Candi Kecamatan Palmatak.
"Kita kita lakukan pendekatan secara persuasif kepada pemilik KB yang ada di palmata bahwa mereka harus menutup usaha karena tidak memiliki izin operasional Para pemilik KB tersebut setelah kita Berikan penjelasan mereka bersedia menutup usaha mereka sebelum mendapat izin dari pemerintah daerah, "ujar Ricart Sihombing kepada media, Kamis (13/10/2022).
Ricart menambahkan, dalam pendekatan persuasif tersebut para pelaku usaha juga disarankan untuk mengurus perizinan usaha untuk menjual minuman keras. Apabila kemudian hari mereka melakukan operasional tanpa seizin pemerintah daerah maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Para bekerja di tempat hiburan tersebut juga kita sarankan untuk mencari pekerjaan lain. Sebab tempat mereka bekerja itu tidak memiliki izin dan para pelaku usaha juga kita sarankan untuk mengurus izin usaha termasuk dalam menjual minuman beralkohol," ungkapnya. (red )

















































