- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
- Bupati Aneng Apresiasi Program TMMD di Anambas
- Tolak Intervensi Kampus di Konflik Chapel USU, MUKI Minta Kementerian Turun Tangan
- Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Bobby Nasution Harapkan Beri Pelayanan Maksimal
- Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Tinggi 2 Meter Disita
- Buka Kontes Burung Berkicau, Bobby Nasution Dorong Sumut Jadi Pusat Kicau Mania Nasional
3 Tempat Hiburan Malam di Palmatak Ditutup Satpol PP

Keterangan Gambar : Richart Sihombing saat melakukan pendekatan persuasif kepada pelaku usaha THM di Palmatak.
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kepulauan Anambas menutup 3 kafe yang beroperasi di daerah desa Candi Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas. Hal ini dikarenakan adanya laporan dari masyarakat dan tokoh agama bahwa di desa Candi Kecamatan Palmatak ada tempat hiburan malam(THM) yang beroperasi tanpa izin.
Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Kepulauan Anambas memerintahkan Kepala Bidang penegakan produk hukum daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kepulauan Anambas, Ricart Sihombing untuk melakukan pendekatan secara persuasif kepada para pemilik cafe yang beroperasi di desa Candi Kecamatan Palmatak.
"Kita kita lakukan pendekatan secara persuasif kepada pemilik KB yang ada di palmata bahwa mereka harus menutup usaha karena tidak memiliki izin operasional Para pemilik KB tersebut setelah kita Berikan penjelasan mereka bersedia menutup usaha mereka sebelum mendapat izin dari pemerintah daerah, "ujar Ricart Sihombing kepada media, Kamis (13/10/2022).
Ricart menambahkan, dalam pendekatan persuasif tersebut para pelaku usaha juga disarankan untuk mengurus perizinan usaha untuk menjual minuman keras. Apabila kemudian hari mereka melakukan operasional tanpa seizin pemerintah daerah maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Para bekerja di tempat hiburan tersebut juga kita sarankan untuk mencari pekerjaan lain. Sebab tempat mereka bekerja itu tidak memiliki izin dan para pelaku usaha juga kita sarankan untuk mengurus izin usaha termasuk dalam menjual minuman beralkohol," ungkapnya. (red )



















































