- Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
- Bupati Tinjau Rencana Pembangunan Kantor Damkar dan BPBD Sibolangit
- Aksi Bersih-bersih Bupati Anambas bersama Ketua PKK di Taman Bermadah
- TNI-Pemkab Bangun Jembatan di Tumpatan Nibung, Sumur Bor di Emplasmen Kualanamu
- Wagub Surya Tawarkan Potensi Investasi Sumut kepada Duta Besar Belgia
- Satu Langkah Satu Kolaborasi, Bobby Nasution Pacu Enam BUMD Sumut Naik Kelas
- Bobby Nasution Pastikan Rumah Korban Puting Beliung di Medan Johor Dibangun Kembali
- UMKM Medan Dikurasi Uniqlo, Airin Waas Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global
- Rico Waas: Inovasi Jangan Sekadar Kejar Penghargaan, Harus Berdampak bagi Masyarakat
- Rico Waas Berbaur Bersama Warga di Gebyar Kemerdekaan Medan Kota
3 Tempat Hiburan Malam di Palmatak Ditutup Satpol PP

Keterangan Gambar : Richart Sihombing saat melakukan pendekatan persuasif kepada pelaku usaha THM di Palmatak.
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kepulauan Anambas menutup 3 kafe yang beroperasi di daerah desa Candi Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas. Hal ini dikarenakan adanya laporan dari masyarakat dan tokoh agama bahwa di desa Candi Kecamatan Palmatak ada tempat hiburan malam(THM) yang beroperasi tanpa izin.
Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Kepulauan Anambas memerintahkan Kepala Bidang penegakan produk hukum daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kepulauan Anambas, Ricart Sihombing untuk melakukan pendekatan secara persuasif kepada para pemilik cafe yang beroperasi di desa Candi Kecamatan Palmatak.
"Kita kita lakukan pendekatan secara persuasif kepada pemilik KB yang ada di palmata bahwa mereka harus menutup usaha karena tidak memiliki izin operasional Para pemilik KB tersebut setelah kita Berikan penjelasan mereka bersedia menutup usaha mereka sebelum mendapat izin dari pemerintah daerah, "ujar Ricart Sihombing kepada media, Kamis (13/10/2022).
Ricart menambahkan, dalam pendekatan persuasif tersebut para pelaku usaha juga disarankan untuk mengurus perizinan usaha untuk menjual minuman keras. Apabila kemudian hari mereka melakukan operasional tanpa seizin pemerintah daerah maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Para bekerja di tempat hiburan tersebut juga kita sarankan untuk mencari pekerjaan lain. Sebab tempat mereka bekerja itu tidak memiliki izin dan para pelaku usaha juga kita sarankan untuk mengurus izin usaha termasuk dalam menjual minuman beralkohol," ungkapnya. (red )





































_jpg.jpg)

.jpg)













