- Ketua KPU Anambas: Calon Terpilih Wajib Sampaikan LHKPN
- Lurah Tarempa Buka Kegiatan Baksos Mahasiswa IKMB Kota Batam
- Demo Karyawan PT. BBS Batal, Bupati Anambas Jamin Penyelesaian Tuntutan Karyawan
- Pemkab Anambas Akan Beri Atensi dan Siapkan Undangan Ke Star Energi Terkait Masalah di PT BBS
- DPC PDIP Kepulauan Anambas Buka Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati
- DPP Ojek Online Indonesia Dikukuhkan, Siap Lebarkan Sayap Seluruh Wilayah NKRI
- Respons Cepat Kasus Kekerasan Seksual Anak, Polsek Bengkong Dapat Apresiasi dari Kemensos RI
- Upah Lembur Tidak Dibayar, Karyawan PT BBS Akan Demo di Kantor Medco Energi, Kute Siantan
- Kapolres Anambas: Antusias Masyarakat Menjadi Anggota Polri Meningkat 150 Persen
- Peringati Hari Kartini, Wan Zuhendra Ajak Wanita Berkiprah Dalam Pembangunan Daerah
Curi Uang dan HP Milik Temannya Sendiri, Pelaku Diciduk Polsek Bengkong
Keterangan Gambar : Barang bukti yang diamankan dari pelaku.
MELAYUNEWS.COM, BATAM - Pria paruh baya berinisial IN (40 tahun) di Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi usai mencuri uang milik rekan satu messnya sebesar Rp2,3 juta dan telepon seluler. Hasil curian pelaku dipakai untuk kebutuhan anaknya di kampung.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim, Iptu Marihot Pakpahan mengatakan, pelaku dilaporkan oleh rekan korban sendiri berinisial AG (39 tahun) ke Polsek Bengkong pada Rabu (10/4/2024).
Polisi yang melakukan penyelidikan dan berdasarkan rekaman Closed-Circuit Television (CCTv) lalu menangkap pelaku pada hari yang sama di sekitar Nagoya, Kecamatan Batuampar.
Marihot menjelaskan, modus pelaku melakukan aksinya dengan cara mengambil dompet berisikan uang tunai jutaan rupiah dan handphone korban inisial MJ (17 tahun) pada Selasa (9/4).
“Berawal pada saat teman korban sedang tidur-tiduran di mess proyek di belakang Gogo supermarket Bengkong. Kemudian pelapor mendapati korban dalam keadaan termenung dan bertanya kenapa. Lalu dijawab dompet berisikan uang tunai sebesar Rp2,3 juta, SNTK motor dan 1 unit HP merek Vivo Y02 diambil oleh rekannya sendiri pada saat sedang tidur,” ujar Marihot kepada media ini, Selasa (16/4).
Pelaku, kata Marihot, telah menggunakan uang hasil pencuriannya itu untuk kebutuhan sehari-hari. Uang hasil curian tersebut dikirim ke anaknya yang berada di kampung halaman.
“Terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Bengkong, dan keterangan pelaku hasil curian sudah di kirim ke anaknya buat lebaran,” ungkap Marihot.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dompet, SNTK, HP dan flashdisk. Untuk proses lebih lanjut, pelaku ditangani oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong.
“Pelaku kita jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 5 tahun kurungan penjara,” tutupnya.(red)