- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
- THM Bersedia Kerjasama Polisi Persempit Pergerakan Narkotika di Anambas
- Kajari Anambas Lantik Dua Pejabat Struktural
- Krisis Air Bersih, Kajari Anambas Terjun Langsung Bantu Distribusi Air kepada Warga
Wawako: Batam Terus Komitmen Percepat Layanan Berusaha

Keterangan Gambar : Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad (paling kanan), mengikuti rapat secara virtual bersama pemerintah pusat, Jumat (28/5/2021).
KORANBATAM.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyatakan akan terus berkomitmen mempercepat dan mempermudah layanan perizinan berusaha. Sebagaimana aturan yang ada saat ini.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan, percepatan perizinan berusahaan saat ini memang tengah menjadi prioritas utama pemerintah. Itu sebabnya Pemko Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam terus berkoordinasi agar kegiatan berusaha di Batam berjalan dengan baik.
“Apalagi dibawah pimpinan Pak Wali Kota (Muhammad Rudi) yang juga Kepala BP Batam, koordinasi ini semakin mudah,” kata Amsakar usai mengikuti rapat secara virtual bersama pemerintah pusat, Jumat (28/5/2021).
Hadir dalam rapat tersebut di antaranya adalah Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan juga Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
Poin penting yang dibahas dalam rapat tersebut adalah bagiaman regulasi yang ada di tingkat pemerintah pusat bisa berjalan lurus dengan yang ada di daerah. Sehingga pelaku usaha baik Penanam Modal Asing (PMA) ataupun Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) bisa nyaman menjalankan usahanya.
“Tadi disampaikan kalau daerah harus punya Mal Pelayanan Publik (MPP) agar pelaku usaha mudah. Alhamdulillah Batam sudah lama memiliki MPP ini,” katanya.
Pemerintah saat ini telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja, dimana tujuan utamanya adalah bagaimana ke depan bisa memperbanyak lapangan kerja. Itu sebabnya regulasi yang ada di bawahnya harus mengacu dan sejalan dengan undang-undang tersebut.
Maka itu, Pemko Batam kata dia akan melakukan penyisiran terhadap semua aturan atau Perda yang belum sejalan dengan semangat percepatan layanan. Sehingga dengan demikian apa yang diharapkan bisa berjalan sesuai dengan yang direncanakan.
“Selain itu juga tentunya memanfaatkan teknologi informasi, sehingga tak hanya cepat tapi juga mudah dilakukan oleh pelaku usaha saat mengurus izin,” katanya.















































