- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
Warga Kuala Maras Temukan Diduga Kokain Seberat 1,2 Kg saat Cari Kayu

Keterangan Gambar : Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas, Iptu SM Simanjuntak menjelaskan bahwa penemuan ini berdasarkan laporan dari masyarakat.
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Polsek Jemaja berhasil mengamankan dugaan narkotika jenis Kokain yang ditemukan oleh warga Desa Kuala Maras saat sedang mencari kayu dan kerang di Pantai Teluk Jebung, Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas pada Minggu, 30 April 2023 lalu.
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas, Iptu SM Simanjuntak menjelaskan bahwa penemuan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang sedang mencari kayu dan kerang di pantai.
Setelah dilakukan penimbangan yang melibatkan pihak Pegadaian, barang mencurigakan tersebut memiliki Berat Kotor (Bruto) 1,2 Kg.
" Karena barang tersebut ditemukan dalam keadaan basah terkena air laut. Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan keaslian dan jenis narkotika tersebut," jelas Iptu SM Simanjuntak.
Dia juga mengatakan bahwa penemuan barang mencurigakan yang diduga narkotika ini, bukan yang pertama kali terjadi di Anambas, khususnya di Pulau Jemaja. Oleh karena itu, Kasat Narkoba menghimbau kepada seluruh masyarakat agar melaporkan hal-hal yang mencurigakan demi meminimalisir peredaran narkoba di kepulauan Anambas.
" Penemuan seperti ini bukan yang pertama, maka dari itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kepulauan Anambas ikut berperan serta dalam memberantas peredaran narkoba, Contohnya dengan melaporkan temuan benda mencurigakan seperti dalam kasus ini. Ini adalah bukti bahwa Polres Kepulauan Anambas serius dalam pemberantasan Narkoba," ujar Iptu SM Simanjuntak.
Kasus penemuan narkotika jenis Kokain ini menunjukan bahwa tindakan keras dan tegas perlu dilakukan untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Selain itu, demi mewujudkan indonesia yang bersih dari narkoba, Pihak Keamanan sangat membutuhkan peran serta masyarakat dalam memberantas peredarannya.(Johanda)

















































