Usai Lebaran Penjual Barang Bekas Bakal Ditindak di Batam
Reporter : MELAYUNEWS.COM 04 Apr 2023, 14:30:17 WIB EKONOMI
Usai Lebaran Penjual Barang Bekas Bakal Ditindak di Batam

Keterangan Gambar : Petugas Bea Cukai Batam saat memusnahkan barang bekas impor, Senin(3/4/2023).


MELAYUNEWS.COM, BATAM - Pemerintah memberikan kompensasi untuk pedagang pakaian bekas impor yang masih beroperasi. Pedagang diizinkan untuk tetap berdagang hingga selepas Idul Fitri.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengatakan, sebelum Idul Fitri tahun ini, pemerintah masih akan menegur pedagang pakaian bekas impor agar menghentikan aktivitasnya. 

"Kami targetkan (penindakan penjual pakaian bekas impor) selepas Lebaran. Namun, (sekarang) berupa teguran terlebih dahulu," sebut Moga di Batam, Kepulauan Riau, Senin(3/4/2023).

Hal itu sesuai dengan arahan Pak Menteri Perindustrian dan Perdagangan," sambung Moga. Moga memastikan, pemerintah tidak cuma menindak pedagang kecil dalam upaya menghentikan penjualan barang tersebut. Importir dan pedagang grosir pakaian bekas dari luar negeri juga bakal ditindak. 

" Penindakan itu nantinya bakal melibatkan Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan, TNI, dan polisi,"ujarnya. (kompas.com/red)





Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;