- Begini Dampak Positif MBG yang Dirasakan Masyarakat Anambas
- Hino Faisal: Jadikan Momentum Hari Kemerdekaan untuk Merajut Persatuan dan Kebersamaan Membangun Anambas
- Pesan Ketua Tim Penggerak PKK Memaknai Kemerdekaan dengan Penuh Tanggungjawab Menjaga Persatuan
- Bupati Anambas Ajak Warga Menjaga Persatuan dan Kebersamaan
- DPRD Anambas Paripurnakan Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS
- Anggota DPRD Anambas Minta Pemerintah Gerak Cepat Bantu Warga Jemaja yang Krisis Air Bersih
- Wakil Wali Kota Medan Terima Audiensi Sultan Deli, Bahas Kenduri Diraja Hingga Revitalisasi Istana Maimun
- Perkuat Sinergitas dan Keterbukaan Informasi, Lanal Tarempa Gandeng Insan Pers
- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
Tiga Tersangka Tangkapan Dit Resnarkoba Polda Kepri, Terancam Hukuman Mati

Keterangan Gambar : Dua dari tiga tersangka beserta barang bukti yang diamankan Dit Resnarkoba Polda Kepri. /Ilham Sawalludin
KORANBATAM.COM, BATAM - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Dit Resnarkoba Polda Kepri) mengamankan tiga tersangka pemilik sabu seberat 300 gram di Tanjungpinang. Ketiga tersangka terancam hukuman mati.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, mengatakan tiga tersangka tersebut; RZ, HS, MS diamankan pada Sabtu (30/1/2021) malam di Kota Tanjungpinang, tepatnya di Jalan RH Fisabillah, Km 8 Atas, Bukit Bestari.
Selain mengamankan ketiga pria itu, petugas juga mengamankan satu unit kendaraan bermotor roda dua (R2) merek Yamaha Mio Soul warna hitam kombinasi lis hijau jenis matik. “Untuk saat ini, terhadap tersangka dan barang buktinya (BB) masih dilakukan pengembangan,” ujar Kombes Pol Harry didampingi Direktur (Dir) Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, Kamis (4/2/2021).
Atas perbuatannya, ketiga pria tersebut diancam dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ketiga tersangka kita jerat Pasal Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana Mati, pidana penjara Seumur Hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” tegas Harry mengakhiri.
(ilham)

















































