- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
- THM Bersedia Kerjasama Polisi Persempit Pergerakan Narkotika di Anambas
- Kajari Anambas Lantik Dua Pejabat Struktural
- Krisis Air Bersih, Kajari Anambas Terjun Langsung Bantu Distribusi Air kepada Warga
Tiga Pria Ditangkap Polisi, Satu Oknum ASN di Tanjungpinang

Keterangan Gambar : ilustrasi penangkapan. Foto/ist
KORANBATAM.COM - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil meringkus tiga pria berinisial E (44), MF (31), dan S (42) di Jalan Wiratno, Kelurahan Kampung Baru, Kota Tanjungpinang.
Kronologi penangkapan berawal dari E dan MF. Kedua pria tersebut memiliki satu paket sabu di saku celananya dan seperangkat alat hisap sabu (bong) di dalam tas sandang warna hitam.
Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, anggota Satresnarkoba Tanjungpinang melakukan penyelidikan. Pada pukul 17.05 WIB, tepat di pinggir Jl Wiratno, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan pelaku.
“Anggota Resnarkoba Tanjungpinang berhasil mengamankan dua orang pelaku pemilik sabu. Disaksikan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, kami melakukan penggeledahan, dan benar ditemukan dari dalam saku celana E yakni satu paket diduga sabu, satu telepon genggam (HP) dan 1 unit motor merek Honda Tiger,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), AKBP Fernando, melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Tanjungpinang, AKP Ronny B, Selasa (22/6/2021).
Selain satu paket sabu, kata Ronny, pihaknya juga menemukan seperangkat alat hisap sabu (bong) dari dalam tas sandang warna hitam dan satu HP merek Vivo warna biru milik MF.
“Saat E diinterogasi, ia mengaku mendapatkan barang itu (sabu) dari temannya berinisial S. Kemudian dilakukan pengembangan, S ini adalah oknum aparatur sipil negara (ASN) di Tanjungpinang. Dia ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Irian Jaya, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada sore hari,” ujarnya.
Ia melanjutkan, dari tangan S, ditemukan dua HP dan satu kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Riau Kepri.
“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kepada masyarakat Tanjungpinang khususnya, agar ikut serta dalam memberantas peredaran narkoba, dan membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba yang terjadi dengan cara menghubungi ke Nomor TLP/WA 085805316658,” tutupnya.
(iam)















































