- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
- Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
- Bupati Anambas: Pelayanan RSUD Tarempa Tipe C Jangan Muka Masam Namun Senyum dan Ramah
- Pemko Medan Dorong Inovasi Pelestarian Budaya Melayu
- Paskah, Jajaran Polsek Bengkong Lakukan Pengamanan Gereja
- Tampung Aspirasi, Polsek Bengkong Audiensi dengan Masyarakat
Tiga Pria Ditangkap Polisi, Satu Oknum ASN di Tanjungpinang

Keterangan Gambar : ilustrasi penangkapan. Foto/ist
KORANBATAM.COM - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil meringkus tiga pria berinisial E (44), MF (31), dan S (42) di Jalan Wiratno, Kelurahan Kampung Baru, Kota Tanjungpinang.
Kronologi penangkapan berawal dari E dan MF. Kedua pria tersebut memiliki satu paket sabu di saku celananya dan seperangkat alat hisap sabu (bong) di dalam tas sandang warna hitam.
Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, anggota Satresnarkoba Tanjungpinang melakukan penyelidikan. Pada pukul 17.05 WIB, tepat di pinggir Jl Wiratno, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan pelaku.
“Anggota Resnarkoba Tanjungpinang berhasil mengamankan dua orang pelaku pemilik sabu. Disaksikan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, kami melakukan penggeledahan, dan benar ditemukan dari dalam saku celana E yakni satu paket diduga sabu, satu telepon genggam (HP) dan 1 unit motor merek Honda Tiger,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), AKBP Fernando, melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Tanjungpinang, AKP Ronny B, Selasa (22/6/2021).
Selain satu paket sabu, kata Ronny, pihaknya juga menemukan seperangkat alat hisap sabu (bong) dari dalam tas sandang warna hitam dan satu HP merek Vivo warna biru milik MF.
“Saat E diinterogasi, ia mengaku mendapatkan barang itu (sabu) dari temannya berinisial S. Kemudian dilakukan pengembangan, S ini adalah oknum aparatur sipil negara (ASN) di Tanjungpinang. Dia ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Irian Jaya, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada sore hari,” ujarnya.
Ia melanjutkan, dari tangan S, ditemukan dua HP dan satu kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Riau Kepri.
“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kepada masyarakat Tanjungpinang khususnya, agar ikut serta dalam memberantas peredaran narkoba, dan membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba yang terjadi dengan cara menghubungi ke Nomor TLP/WA 085805316658,” tutupnya.
(iam)


















































