- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
- Bupati Aneng Apresiasi Program TMMD di Anambas
- Tolak Intervensi Kampus di Konflik Chapel USU, MUKI Minta Kementerian Turun Tangan
- Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Bobby Nasution Harapkan Beri Pelayanan Maksimal
- Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Tinggi 2 Meter Disita
Tiga Pengedar Sabu di Anambas Berhasil Diamankan Polisi, Satu ABK KM Deli Naga Mas

Keterangan Gambar : Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan polisi.
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap tiga orang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Ketiga pelaku yang berinisial (JU), (MAI) dan (SY) tersebut diamankan oleh anggota Satres Narkoba Polres Kepulauan Anambas di Batu Lepe, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP SM. Simanjuntak mengatakan bahwa modus operandi para pelaku yakni tersangka (MAI) menerima pesanan sabu dari A (Daftar Pencarian Orang), kemudian (MAI) menghubungi (JU) untuk minta dicarikan sabu.
Dari tangan kedua tersangka (JU) dan (MAI), Satres Narkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisikan narkoba jenis sabu seberat 0,15 gram, satu bungkus rokok merek 153, satu unit handphone infinix smart 5 warna hitam.
Kemudian tersangka (JU) lanjut menghubungi tersangka (SY) dengan tujuan untuk membeli narkoba jenis sabu yang kemudian diantarkan (JU) dan (MAI) ke lokasi pertemuan di Batu Lepe.
"Selanjutnya kita lakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku tersebut kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap (SY) yang merupakan salah satu anak buah kapal pukat layang KM. Deli Naga Mas," ucap AKP SM. Simanjuntak pada Selasa (20/8/2024).
AKP SM. Simanjuntak menerangkan bahwa dari tangan tersangka (SY) polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah plastik klip bening berisikan narkoba jenis sabu seberat 1,24 gram, tiga lembar plastik bening ukuran sedang, selembar timah rokok warna silver, satu lembar kertas rokok berwarna putih, delapan lembar uang pecahan 50.000, tiga lembar uang pecahan 100.000 dan satu unit handphone merk Itel 23 bewarna hitam.
AKP SM. Simanjuntak juga mengungkapkan bahwa tersangka (JU) dan (MAI) akan dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
"Sedangkan untuk tersangka (SY) akan dikenakan pasal 114 ayat 1, Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 pasal 1 atau pasal 127 ayat 1 Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara," sambungnya.
Untuk itu, AKP SM. Simanjuntak meminta kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas agar ikut serta dalam memberantas narkoba dengan membantu Polres Kepulauan Anambas dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba yg terjadi di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas.
"Polres Kepulauan Anambas berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya tegas terhadap pelaku tindak pidana Narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan bahwa para Pelaku mendapatkan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.(Johanda).



















































