- Dekranasda Pantau Perkembangan UMKM dan IKM di Tiga Desa
- Kajari Anambas Ajak Insan Pers Kolaborasi Secara Positif
- Tim Wasrik dan Evaluasi Mabes AD Tinjau Pelaksanaan TMMD Kecamatan Siantan Utara
- Kajati Kepri Resmikan Gedung Kejari Anambas Minta Pelayanan Profesional dan Humanis
- Komisi II DPRD Kepulauan Anambas Tinjau Lahan Hibah untuk Pembangunan Perum Bulog
- Kapolsek, Kanit Intelkam Bengkong dan Nelayan Temukan Remaja Tenggelam di Alur Laut Tanjung Buntung
- Keracunan Makanan, BGN Tutup Dapur MBG Desa Air Asuk
- Ayub: Pelabuhan Perikanan Antang Bakal Penambah PAD Anambas
- TMMD TNI Manunggal Mulai Digelar di Desa Mubur
- Pansus LKPJ Fokus Bahas Pendapatan Asli Daerah
Tiga Dumptruk Nyaris Nyebrang ke Bintan dari Anambas, Diduga Tak Miliki Dokumen dan Kasus Penggelapan

MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Upaya pengiriman tiga unit dump truck (DT) tanpa dokumen resmi dari Pelabuhan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, menuju Tanjunguban, Bintan, nyaris lolos dari pengawasan.
Kendaraan tersebut akhirnya digagalkan, setelah tidak mampu menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), maupun dokumen administrasi pengangkutan yang sah.
Temuan ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan lalu lintas kendaraan antar pulau di Kepulauan Riau (Kepri), wilayah strategis yang berbatasan langsung dengan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/ FTZ) Batam.
Tidak Terdaftar dalam Sistem Kendaraan
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, ketiga dump truck telah berada di area pelabuhan dan masuk dalam daftar rencana muat kapal. Namun, saat pemeriksaan, seluruh kendaraan gagal menunjukkan dokumen kepemilikan. Bahkan, nomor polisi ketiganya tidak terdeteksi dalam database kendaraan bermotor.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat, kendaraan dimaksud merupakan kendaraan bodong atau kendaraan yang tidak terdaftar secara sah.
”Secara aturan, kendaraan tanpa dokumen resmi tidak boleh diangkut. Jika dipaksakan, itu pelanggaran serius,” ujar sumber internal pelabuhan.
Potensi Pelanggaran Hukum Lalu Lintas
Secara hukum, pengoperasian dan pengangkutan kendaraan tanpa STNK dan BPKB melanggar:
Pasal 68 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi.
Pasal 288 ayat (1) dan (2) UU yang sama
Pengemudi kendaraan tanpa STNK dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda.
Jika kendaraan tersebut terbukti tidak terdaftar dan tanpa kepemilikan sah, maka penyitaan kendaraan menjadi konsekuensi hukum yang dapat dilakukan aparat.
Dugaan Penyelundupan dari Wilayah FTZ
Lebih jauh, muncul dugaan bahwa dump truck tersebut berasal dari Batam (FTZ). Bila dugaan ini benar, maka setiap pengeluaran barang atau kendaraan dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya wajib melalui prosedur kepabeanan.
Namun, hingga rencana pengangkutan dibatalkan, tidak ditemukan satu pun dokumen pabean yang melekat pada ketiga kendaraan tersebut.
Kondisi ini mengarah pada dugaan penyelundupan domestik, yang berpotensi melanggar:
Pasal 102 huruf a dan f UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
Setiap orang yang mengeluarkan barang tanpa pemberitahuan pabean dapat dipidana penjara dan denda miliaran Rupiah.
Fakta Baru: Sengketa Lahan dan Dugaan Pengambilan Paksa
Perkara ini semakin kompleks setelah terungkap bahwa ketiga dump truck tersebut menunggak sewa lahan di wilayah PT Mutiara Anambas sejak 20 Februari 2025 hingga saat ini.
Site Manager PT Mutiara Anambas, Ir Sigit Pramono, mengungkapkan, kendaraan tersebut diduga diambil secara paksa menjelang dini hari saat situasi sepi.
”Tiga dump truck itu diambil secara paksa pada 25 Desember 2025 dini hari oleh seseorang yang berinisial RA (diduga Riki Argara) bersama empat orang lainnya. Warga hampir ditabrak. Kejadian ini benar-benar abnormal,” ungkap Sigit.
Dugaan Pidana Penggelapan dan Perbuatan Tidak Menyenangkan
Atas peristiwa tersebut, sejumlah pasal pidana berpotensi diterapkan, antara lain:
Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
Menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum.
Pasal 378 KUHP (Penipuan), bila terdapat tipu daya dalam penguasaan aset.
Pasal 335 KUHP (Perbuatan tidak menyenangkan), bila pengambilan dilakukan dengan paksaan dan ancaman.
Sigit juga mengungkapkan bahwa Yt, pihak yang diduga terkait, memiliki utang cukup besar kepada warga setempat dan telah beberapa kali dilaporkan ke aparat penegak hukum.
”Informasi yang saya dengar, Yt sudah banyak dilaporkan. Salah satunya laporan dari pihak finance WOM atas dugaan penggelapan, dan sudah naik ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Dugaan keterlibatan Yt dalam kasus ini, ungkap Sigit, telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan laporan polisi Nomor: LP/B/5508/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 6 Agustus 202
Laporan tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan, sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor: B/24980/XII/RES.1.9./2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 31 Desember 2025.
Dugaan TPPU: Aparat Diminta Bertindak Tegas
Lebih serius lagi, ketiga dump truck tersebut disebut telah dilaporkan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
TPPU diatur dalam:
UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
Menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta hasil tindak pidana dapat dipidana hingga 20 tahun penjara.
Ketiga dump truck tersebut tercatat dengan identitas:
BP 9854 HG – No. Rangka: MHMFM517AHKO11714
BP 9852 HG – No. Rangka: MHMFM517AHK011657
BP 9851 HG – No. Rangka: MHMFM517AHK011584
”Saya memohon ASDP, TNI AL, dan Polres Anambas jangan membiarkan kendaraan ini lolos dari Matak. Kendaraan ini sudah dilaporkan juga atas dugaan TPPU,” tegas Sigit.(Red).

















































