- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
- Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting
- Penginapan RedDoorz Cikitsu Sempat Dikepung Massa Polisi Gerak Cepat
- Nekat! Warung Dekat Polsek Nongsa Dibobol Maling, 10 Tabung Elpiji 3 Kg Lenyap
Tertangkap Tangan Bawa 5 Butir Ekstasi, Pria Ini Masuk Sel

Keterangan Gambar : net
MELAYUNEWS.COM - THA, warga Jalan Handjoyo Putro, Kelurahan Batu IX, Kota Tanjungpinang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang, pada Jumat (13/5/2022).
Pasalnya, pria ini ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis pil ekstasi.
“Dari tersangka ini didapatkan barang bukti 5 butir pil ekstasi warna merah muda,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tanjungpinang, AKBP H. Ompusunggu, melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny B, Jumat (20/5/2022).
Hasil penangkapan ini, kata Ronny, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti lainnya yang terdiri dari dua unit Handphone (HP) beserta kartunya, dan satu unit sepeda motor warna biru.
“5 butir pil ekstasi ini kita dapat dari tangan pelaku yang dibungkus di dalam plastik bening. Berdasarkan keterangan, pelaku telah mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah benar miliknya,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. (red)
Komentar dengan account Facebook
HUKUM DAN KRIMINAL
BINTAN
KARIMUN
ANAMBAS
HUKUM DAN KRIMINAL
POLITIK
LINGGA
KESEHATAN
Berita Utama
-
Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
📅 19:09:34 | 01 Jul 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 hari yang lalu -
Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
📅 19:06:43 | 01 Jul 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 hari yang lalu -
Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
📅 07:23:05 | 30 Jun 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 4 hari yang lalu -
Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
📅 07:17:43 | 30 Jun 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 4 hari yang lalu -
Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
📅 09:22:13 | 27 Jun 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 7 hari yang lalu -
Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
📅 15:06:28 | 24 Jun 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 minggu yang lalu -
Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
📅 22:30:48 | 23 Jun 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 minggu yang lalu -
Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting
📅 17:55:51 | 21 Jun 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu -
Penginapan RedDoorz Cikitsu Sempat Dikepung Massa Polisi Gerak Cepat
📅 17:47:26 | 21 Jun 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu -
Nekat! Warung Dekat Polsek Nongsa Dibobol Maling, 10 Tabung Elpiji 3 Kg Lenyap
📅 15:09:49 | 16 Jun 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 minggu yang lalu




















































