- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
- Kasus Penganiayaan di Rusun Polda Kepri Masuk Persidangan, Kuasa Hukum Tiga Tersangka Siapkan Pembelaan Maksimal
- Star Energy dan KUFPEC Gelar Pelayanan Medis Gratis bagi Warga Jemaja
- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
Tak Miliki Izin, Lima Cafe di Sagulung Jual Mikol Secara Ilegal

Keterangan Gambar : Petugas gabungan mandatangi Sarie Kafe di Sagulung, Batam, Sabtu (10/4/2021) malam.
KORANBATAM.COM - Sebanyak lima kafe di kawasan Sagulung kedapatan menjual minuman beralkohol (mikol) meski tak mengantongi izin. Hal itu didapati saat razia gabungan, Sabtu (10/4/2021) malam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batam, Salim, mengatakan, tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Direktorat Pengamanan (Ditpam), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bergerak dari Batamkota hingga ke Sagulung. Untuk di Batamkota, pihaknya hanya menegakkan protokol kesehatan dengan memberikan imbaun kepada pengunjung Taman Dang Anom.
Kemudian, tim bergerak ke Sagulung dan mendatangi sejumlah gelanggang permainan (gelper) serta kafe penjual mikol. Sebanyak dua gelper yang didatangi petugas, Gelper Joker Top 100 dan SP Zone.
“Kita lakukan pengecekan surat izin usaha dan kedua tempat itu diberikan surat pernyataan,” ujar Salim, Senin (12/4/2021).
Seterusnya, untuk sasaran kafe, petugas mendapati lima kafe tidak mengantongi izin. Adapun lima kafe tersebut; Sarie Kafe, Warung Kafe Suraya, Niki Kafe, Jia Xiang Restauran, dan Tropica Kafe.
Untuk Sarie Kafe, Tidak mengantongi izin, diberikan dan sudah diberi surat pernyataan oleh tim. Kemudian, Warung Kafe Suraya, saat pelaksanaan kegiatan sudah tutup.
“Untuk Niki Kafe, izin lengkap, hanya izin mikol yang tidak ada, tim mengarahkan agar segera mengurus izin mikol dan tidak dibenarkan untuk menjual minuman alkohol, jika kedapatan akan diberikan sanksi,” katanya.
Selain itu, Jia Xiang Restauran, hanya mengantongi izin restoran. Untuk izin mikol tidak mengantongi. Dari kafe ini, petugas menyita tiga botol minuman yang di amankan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ke Kantor Satpol-PP Kota Batam serta diberikan surat pernyataan.
“Terakhir, Tropica Kafe juga tidak mengantongi izin mikol dan diberikan surat pernyataan oleh petugas,” ujar Salim.
















































