- Pemkab Anambas Berencana Gandeng SKK Migas untuk Penuhi Kebutuhan Listrik
- Bupati Anambas Tinjau Proses Bongkar Muat Mesin PLTD PLN Tarempa
- Listrik Sering Padam, Warga Anambas Geruduk Kantor ULP PLN Tarempa
- Polsek Bengkong Serap Curhat Warga Soal Kriminalitas hingga Krisis Air Bersih
- Warga Anambas Banyak Belum Sempat Akses Program Cek Kesehatan Gratis karena Sibuk Kerja
- Peringati Hari Osteoporosis, Bupati Aneng Senam Bersama Tenaga Medis dan Lansia
- Niat Bicara Baik-Baik Soal Gaji, Pria di Bengkong Batam Justru Tega Lukai Rekannya Pakai Sajam
- PWI Gelorakan Semangat Berjejaring Organisasi Pers Global South di Belt and Road Journalists Forum 2026
- Wakil Bupati Anambas Peduli Warga Kurang Mampu dan Pembangunan Tempat Ibadah melalui RB&H Foundation
- Respons Cepat Pantau Kualitas Udara, Pemko Medan Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
Simpan Sabu, Pria Asal Lombok Dibekuk Polisi

Keterangan Gambar : J, pelaku yang diduga membawa, memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu saat diamankan polisi. /Ilham
KORANBATAM.COM - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) meringkus J, pelaku diduga membawa, memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.051 gram di area Pelabuhan Sungai Pasar Baru, Bintan.
Pria asal dari Lombok ini awalnya mengaku bernama J Bin R, dia diamankan oleh Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Kepri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, mengatakan bahwa tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri mendapatkan informasi akan adanya penyeludupan narkotika jenis sabu oleh seseorang dari negara Malaysia, dengan modus menjadi tenaga kerja ilegal yang masuk dari pantai Air Tawar Johor ke negara Indonesia melalui Perairan Kepri tepatnya di Pulau Bintan.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, selanjutnya tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bernama inisial J,” ujar Kombes Pol Harry didampingi Direktur (Dir) Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom, Rabu (24/2/2021).
Disampaikan Harry, kemudian tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal yang dinaiki pelaku (di area Pelabuahan Sungai Pasar Baru Bintan). Saat pemeriksaan dan penggeledahan itu, ditemukan barang bukti (BB) diduga narkotika jenis sabu.
“Menurut pengakuannya (tersangka J) barang baram itu dibawa dari negara Malaysia dengan tujuan Pulau Bintan, Kepulauan Riau. Dan pelaku ini dikendalikan oleh seorang warga China yang berada di negara Malaysia,” katanya.
Untuk rencana pengiriman barang haram tersebut, kata Harry, dikendalikan oleh warga Indonesia yang sampai dengan saat ini masih terus dilakukan pendalaman oleh tim penyidik.
“Sampai saat ini, pelaku J dan BB yang diduga narkotika jenis sabu telah diamankan di Kantor Dit Polairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam, guna pemeriksaan lebih lanjut serta penerapan pasal yang akan diberikan,” tutupnya.
Adapun jumlah barang bukti yang diamankan petugas ialah seberat 2.051 gram dengan rincian, satu bungkus plastik dengan berat 1.010 gram, satu bungkus plastik dengan berat 1.032 gram, dan satu bungkus plastik kecil dengan berat 0.9 gram.
(ilham)


































.jpg)















