- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
- Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting
- Penginapan RedDoorz Cikitsu Sempat Dikepung Massa Polisi Gerak Cepat
- Nekat! Warung Dekat Polsek Nongsa Dibobol Maling, 10 Tabung Elpiji 3 Kg Lenyap
Simpan Sabu Dalam Angpau Amplop Merah, Pria Ini Masuk Sel

MELAYUNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki sabu Selasa (05/04/2022). Kejadian tersebut bermula pada Sabtu (2/4/2022) sekira pukul 14.00 WIB, Sat Resnarkoba mendapatkan informasi ada seorang pria yang dicurigai memiliki narkotika jenis sabu.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan pria tersebut. Sekitar pukul 15.00 WIB Sat Resnarkoba melihat pria tersebut sedang mengendarai kendaraannya lalu berhenti dipinggir jalan.
Saat melihat pria tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH mengatakan,saat diinterogasi oleh petugas, pria tersebut mengaku bernama (A) alias (AK).
Didampingi ketua RT, kemudian dilakukan penggeledahan, dan berhasil ditemukan 1 (satu) paket diduga sabu di dalam 1 (satu) buah amplop angpau warna merah yang disimpan di dalam saku celana depan sebelah kiri, dan 1 (satu) unit HP,” tutur Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Jalan Potong Lembu/Pelantar Sulawesi II dengan disaksikan Ketua RW setempat, ditemukan 1(satu) buah kotak HP yang di dalamnya berisi 2 (dua) paket sabu, 1 (satu) bundle plastic bening, 1 (satu) buah gunting stainless.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun,” pungkas Kasat Narkoba.(red)




















































