- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
Satres Narkoba Polres Anambas Tangkap Dua Pria Pemilik Sabu di Tempat yang Berbeda

Keterangan Gambar : Kasat resnarkoba Kepulauan Anambas, AKP SM Simanjuntak
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap dua orang pelaku MR (32) dan MG (28) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap pada hari Minggu (19/1/2025) di dua TKP berbeda.
"Kedua pelaku kita tangkap di dua TKP berbeda, dan dari kedua pelaku kita mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu," ujar AKP S.M Simanjuntak, Kamis (23/1/2025).
AKP S.M. Simanjuntak menerangkan bahwa untuk TKP penangkapan pertama dilakukan di Jalan Soekarno - Hatta, Dusun Rintis, Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan Selatan dan TKP penangkapan yang kedua dilakukan di Jalan Genting, Desa Air Bini, Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil kita amankan yakni seberat 0,18 gram," terangnya.
Untuk kedua pelaku ini sekarang sudah diamankan di Polres Kepulauan Anambas, guna proses penyidikan lebih lanjut. Hal ini dilakukan pihak Kepolisian untuk mengetahui asal barang narkotika tersebut.
Untuk kedua pelaku MR dan MG disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Disamping itu, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H, mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang berujung pada keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan, demi menjaga wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas bebas dari narkotika.
"Kami berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda," tegas Kapolres. (Johanda).

















































