- Wali Kota Medan dan Dubes Belgia Gagas Kerja Sama Strategis
- Bobby Nasution Targetkan 5.000 Pelaku UMKM Sumut Dapat Sertifikat Halal
- Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
- Bupati Tinjau Rencana Pembangunan Kantor Damkar dan BPBD Sibolangit
- Aksi Bersih-bersih Bupati Anambas bersama Ketua PKK di Taman Bermadah
- TNI-Pemkab Bangun Jembatan di Tumpatan Nibung, Sumur Bor di Emplasmen Kualanamu
- Wagub Surya Tawarkan Potensi Investasi Sumut kepada Duta Besar Belgia
- Satu Langkah Satu Kolaborasi, Bobby Nasution Pacu Enam BUMD Sumut Naik Kelas
- Bobby Nasution Pastikan Rumah Korban Puting Beliung di Medan Johor Dibangun Kembali
- UMKM Medan Dikurasi Uniqlo, Airin Waas Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global
Satres Narkoba Polres Anambas Tangkap Dua Pria Pemilik Sabu di Tempat yang Berbeda

Keterangan Gambar : Kasat resnarkoba Kepulauan Anambas, AKP SM Simanjuntak
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap dua orang pelaku MR (32) dan MG (28) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap pada hari Minggu (19/1/2025) di dua TKP berbeda.
"Kedua pelaku kita tangkap di dua TKP berbeda, dan dari kedua pelaku kita mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu," ujar AKP S.M Simanjuntak, Kamis (23/1/2025).
AKP S.M. Simanjuntak menerangkan bahwa untuk TKP penangkapan pertama dilakukan di Jalan Soekarno - Hatta, Dusun Rintis, Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan Selatan dan TKP penangkapan yang kedua dilakukan di Jalan Genting, Desa Air Bini, Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil kita amankan yakni seberat 0,18 gram," terangnya.
Untuk kedua pelaku ini sekarang sudah diamankan di Polres Kepulauan Anambas, guna proses penyidikan lebih lanjut. Hal ini dilakukan pihak Kepolisian untuk mengetahui asal barang narkotika tersebut.
Untuk kedua pelaku MR dan MG disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Disamping itu, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H, mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang berujung pada keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan, demi menjaga wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas bebas dari narkotika.
"Kami berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda," tegas Kapolres. (Johanda).







































_jpg.jpg)

.jpg)











