- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
Satpolairud bersama Polsek Siantan Periksa Alat Keselamatan dan Dokumen Kapal di Pelabuhan Tarempa

Keterangan Gambar : Satpolairud Anambas saat melakukan pemeriksaan kapal di Tarempa. (Ist)
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Kepulauan Anambas bersama Polsek Siantan memeriksa surat izin dan alat keselamatan salah satu kapal kargo yang sedang bersandar di Pelabuhan Tarempa, Kamis (30/1/2025).
Pemeriksaan alat keselamatan berlayar ini meliputi dokumen kapal, nakhoda, ABK, dan manifest muatan kapal serta alat-alat keselamatan berlayar lainnya.
PS. Kasatpolairud Polres Kepulauan Anambas, Iptu Parlindungan Hasibuan didampingi Kapolsek Siantan, Iptu Sutomo menyampaikan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mengantisipasi hal buruk jika terjadi kecelakaan laut apalagi cuaca ekstrim sedang terjadi di Perairan Anambas.
"Kita ketahui bersama saat ini untuk di seluruh perairan Kabupaten Kepulauan Anambas masih memasuki musim utara, dimana cuaca sangat ekstrem sehingga menimbulkan gelombang tinggi disertai angin kencang," ucap Iptu Parlindungan Hasibuan.
Iptu Parlindungan Hasibuan juga menjelaskan bahwa pemeriksaan ini sesuai dengan UU Pelayaran No 17 Tahun 2008 dimana setiap kapal itu wajib memiliki surat ijin berlayar.
“Setiap terjadi perpindahan kapal dari satu ke tempat lainnya juga harus di lengkapi dengan Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal, serta dilengkapi dengan alat keselamatan,” ujarnya.
Bersamaan dengan itu, Kapolsek Siantan, Iptu Sutomo menambahkan bahwa selain melakukan pengecekan dokumen kapal kargo yang sedang sandar di Pelabuhan Tarempa, pihaknya juga memberikan himbauan kepada nahkoda kapal agar tetap waspada saat berlayar.
Iptu Sutomo menegaskan agar tidak memuat barang melebihi kapasitas dan tidak membawa penumpang yang tidak masuk di daftar manifest kapal.
“Kita meminta nakhoda kapal kargo tidak membawa barang melebihi kapasitas serta tidak membawa penumpang yang tidak masuk daftar manifest kapal demi keselamatan bersama sehingga perjalanan tetap nyaman dan selamat sampai tujuan,” tuturnya.
Akhir kegiatan, Iptu Sutomo juga memberikan himbauan kepada nakhoda kapal agar selalu memperhatikan perkembangan cuaca yang telah di informasikan oleh BMKG Kabupaten Kepulauan Anambas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat pergi berlayar.(jo/red).

















































