- PKK Anambas Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip
- Kapolda Kepri Berikan Dukungan Moril kepada Jajaran di Daerah Perbatasan
- Dekranasda Pantau Perkembangan UMKM dan IKM di Tiga Desa
- Kajari Anambas Ajak Insan Pers Kolaborasi Secara Positif
- Tim Wasrik dan Evaluasi Mabes AD Tinjau Pelaksanaan TMMD Kecamatan Siantan Utara
- Kajati Kepri Resmikan Gedung Kejari Anambas Minta Pelayanan Profesional dan Humanis
- Komisi II DPRD Kepulauan Anambas Tinjau Lahan Hibah untuk Pembangunan Perum Bulog
- Kapolsek, Kanit Intelkam Bengkong dan Nelayan Temukan Remaja Tenggelam di Alur Laut Tanjung Buntung
- Keracunan Makanan, BGN Tutup Dapur MBG Desa Air Asuk
- Ayub: Pelabuhan Perikanan Antang Bakal Penambah PAD Anambas
Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Tangkap Residivis Kasus Sabu

Keterangan Gambar : Pelaku dan barang bukti narkoba, yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang.
KORANBATAM.COM - Satuan Reserse (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang kembali menangkap AJ residivis dengan kasus yang sama yakni pengedar Narkoba.
AJ ditangkap saat berada di Jalan Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny B, mengatakan bahwa, penangkapan itu bermula saat tim Sat Resnarkoba mendapatkan informasi ada seorang laki-laki yang juga pernah menjalani hukuman atas kasus tindak pidana narkoba diduga menjadi pengedar Narkoba.
“Pelaku tinggal di Kilometer (Km) 6, Kota Tanjungpinang. Dari informasi yang diterima, anggota langsung menuju ke rumah tersebut. Saat tiba di rumah yang dicurigai, anggota Sat Resnarkoba masuk ke dalam rumah dan mengamankan tersangka AJ,” ujar AKP Ronny, Jumat (5/3/2021).
Dalam penangkapan, lanjut Ronny, dengan didampingi Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, pihaknya melakukan penggeledahan. Hasilnya, kata Ronny, ditemukan satu jaket yang digantung di lemari dan di dalam sakunya terdapat satu kotak rokok berisikan enam paket diduga sabu dengan berat 3,93 gram.
Selain itu, masih kata Ronny, juga ditemukan satu macis gas, timbangan digital, satu botol plastik berisikan plastik bening, dan seperangkat alat hisap sabu yang sempat dibuangnya sebelum dilakukan penangkapan.
“Tersangka beserta barang bukti (BB) langsung dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun kurungan penjara.
(ilham)

















































