- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
- Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting
- Penginapan RedDoorz Cikitsu Sempat Dikepung Massa Polisi Gerak Cepat
- Nekat! Warung Dekat Polsek Nongsa Dibobol Maling, 10 Tabung Elpiji 3 Kg Lenyap
Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Amankan Pelaku Saat Transaksi Narkoba

Keterangan Gambar : Tersangka OD diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, di ruang Mapolres. /Ilham Sawalludin
KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Sat Resnarkoba Polres) Tanjungpinang mengamankan satu tersangka pengedar narkotika jenis sabu seberat 2,85 gram, saat akan melakukan transaksi.
Penangkapan itu terjadi, saat petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di pintu masuk Gapura di Perumahan Griya Hang Tuah Permai, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, pada Sabtu (23/1/2021) petang, sekira pukul 18.30, akan ada yang melakukan transaksi narkoba.
Menyikapi laporan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksudkan guna melakukan penangkapan.
“Setelah tiba di lokasi, kami mendapati seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai di informasikan tersebut. Laki-laki inisial (OD),” ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Fernando, melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba, AKP Ronny B, Jumat (5/2/2021).
Kemudian, kata Ronny, pihaknya melakukan penggeledahan disaksikan oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. Hasilnya, ditemukan dua paket yang diduga sabu.
“Narkoba itu dibungkus dengan plastik bening. Selain itu, anggota juga menemukan satu pipet kaca, satu kotak pasta gigi, satu lembar kertas nota, satu tas warna hitam, satu telepon genggam merek Vivo warna hitam. Seluruhnya ditemukan di tas tersangka,” jelasnya.
Menurut keterangannya, bahwa ia mengakui barang-barang bukti tersebut miliknya, yang ia peroleh dari temannya bernama inisial M. Kemudian, kata Ronny, dilakukan pemeriksaan urine. Hasilnya positif menggunakan narkoba.
“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Dalam kesempatan ini, Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny mengimbau kepada masyarakat agar ikut serta berperan dalam memberantas peredaran narkoba.
“Dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba, bisa melalui narahubung 085805316658,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun.
(ilham)




















































