- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
- Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting
- Penginapan RedDoorz Cikitsu Sempat Dikepung Massa Polisi Gerak Cepat
- Nekat! Warung Dekat Polsek Nongsa Dibobol Maling, 10 Tabung Elpiji 3 Kg Lenyap
Sat Lantas Polresta Barelang Kembali Tertibkan Truk Pembawa Pasir

Keterangan Gambar : Beberapa unit kendaraan mobil truk lori pembawa pasir/tanah terlihat berjejer saat ditindak oleh personel Satlantas Polresta Barelang karena tidak menggunakan penutup. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang kembali menertibkan beberapa unit mobil truk pembawa tanah/pasir karena telah melanggar Pasal 307 jo 169 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemuatan Barang saat beroperasi dijalan raya tanpa menggunakan penutup, Kamis (7/1/2021).
Penertiban itu dipimpin oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kompol Yunita Stevani, Sik, Msi dengan menindak langsung terhadap supir kendaraan truk (lori) yang bermuatan pasir yang tak memakai penutup tersebut.
“Di samping dapat membahayakan pengendara lainnya, kendaraan itu (truk lori) juga dapat mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas apabila beroperasi pada saat jam-jam padat kendaraan di jalan raya,” kata Yunita.
Dikatakannya, penertiban ini dilakukan guna mencegah rawannya terjadi kecelakaan akibat muatan yang berlebih dijalan raya. Selain itu, menurutnya, kendaraan yang bermuatan pasir tanpa penutup juga dapat membahayakan pengendara lain saat berkendara di jalan raya.
“Dengan kami (Satlantas Polresta Barelang) berikan tilang ini, agar dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar. Dan kami inginkan, sebelum berkendara, baiknya di cek kembali kelengkapannya (surat-surat),” pesannya.
Terpisah, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Polda Kepri, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, SIK, MH, mengatakan bahwa pihaknya setiap hari terus berbenah dan menegakkan peraturan agar terciptanya kondisi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di Kota Batam.
“Setiap hari kita terus berbenah dalam penegakan peraturan agar terciptanya Kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di kota Batam yang kita cintai ini. Termasuk itu peraturan lalu lintas yang harus dipatuhi oleh setiap pemakai jalan raya,” ujar Kapolresta Barelang Polda Kepri melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polresta Barelang, AKP Betty Novia.
(ilham)




















































