- Wakil Wali Kota Medan Terima Audiensi Sultan Deli, Bahas Kenduri Diraja Hingga Revitalisasi Istana Maimun
- Perkuat Sinergitas dan Keterbukaan Informasi, Lanal Tarempa Gandeng Insan Pers
- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
Ratusan Bangunan Mewah di CBD Disoroti DPRD dan Lembaga Swadaya Masyarakat

Keterangan Gambar : Perumahan mewah diduga berdiri tanpa plang IMB/PBG di Jalan Lapangan Golf (Komplek CBD) Polonia Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Sabtu (22/6/2024).
MELAYUNEWS.COM, MEDAN - Lembaga Swadaya Masyarakat yang bernama Barisan Rakyat Peduli Negara (Barapena) Sumatera Utara, menyoroti ratusan bangunan perumahan mewah diduga berdiri tanpa plang IMB/PBG di Jalan Lapangan Golf (Komplek CBD) Polonia Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Sabtu (22/6/2024).
Kepada wartawan, Barensius Saragih, ST didampingi pembina Heryanson Munthe menjelaskan berdirinya sebuah bangunan seharusnya mengantongi Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/PBG) terlebih dahulu.
“Heran juga, masih ada ditemukan berdiri bangunan tanpa plang IMB/PBG nya. Apalagi bangunan perumahan atau komplek mewah,” ujar Baren, Sabtu (22/6/2024).
Ia juga menyayangkan kinerja pihak Kelurahan Suka Damai Kecamatan Medan Polonia dan Dinas Perkim Kota Medan sebagai garda terdepan pengawasan IMB/PBG.
Padahal, salah satu retribusi dari PBG ini merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat penting bagi masyarakat dan pembangunan Kota Medan.
“Kita akan surati dan pantau ratusan bangunan perumahan mewah tersebut serta instansi terkait. Bukan hanya izin saja yang melanggar, keselamatan atau perlindungan para pekerja atau tukang perlu diperhatikan juga dan lainnya,” pungkas Baren.
Seperti diketahui bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung.
Walikota Medan, Bobby Afif Nasution, yang juga menantu Presiden Joko Widodo juga berulang kali menegaskan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan agar perangkat daerah lebih masif lagi menindak tegas bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sementara itu, Ketua Pansus (Panitia Khusus) PBG DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga SE sesalkan tidak adanya ketegasan dari Pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan terkait izin ratusan bangunan berlantai dua yang berlokasi di Jalan Padang Golf (Komplek CBD) Polonia, Kelurahan Suka Damai Kecamatan Medan Polonia.
Legislator asal Dapil 4 Kota Medan yang kembali duduk periode kedua ini pun mengatakan agar Walikota Medan, Bobby Nasution mengevaluasi Kadis Perkim (PKPCKTR) Medan beserta perangkatnya yang dinilai telah lalai menjalankan tupoksinya.(RH)HM/PE




















































