- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
- Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting
- Penginapan RedDoorz Cikitsu Sempat Dikepung Massa Polisi Gerak Cepat
- Nekat! Warung Dekat Polsek Nongsa Dibobol Maling, 10 Tabung Elpiji 3 Kg Lenyap
Pukuli Anak Tiri Pakai Hanger, Istri Siri Lapor Polisi

Keterangan Gambar : Ilustrasi (net)
MELAYUNEWS.COM, BATAM - Rahmad (R), warga Kaveling Patam Indah Lestari, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang. Pria berusia 39 tahun ini diduga menganiaya anak tiri laki-lakinya yang masih berusia 7 tahun.
Dugaan penganiayaan ini, terungkap atas laporan ibu korban berinisial ILJ (34 tahun) yang tidak terima atas perlakuan R terhadap anaknya. Korban mengalami luka di kepala hingga di sekujur tubuhnya.
“Karena tidak terima dengan perlakuan terduga tersangka yang kasar, lalu memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke pihak kepolisian. Sekarang sudah kami amankan,” ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A.Cristopher Tamba kepada media ini, Minggu (16/4/2023).
Dari hasil pemeriksaan, terduga tersangka tega melakukan penganiayaan karena kesal terhadap korban yang telah membakar karung berisikan dakron jualan milik ibunya (bahan sintetis yang biasa digunakan untuk kebutuhan tekstil, seperti bantal, guling, dan boneka), sehingga terduga tersangka melakukan kekerasan kepada korban.
“Terduga tersangka menganiaya dengan cara memukul menggunakan hanger baju di bagian kepala, lutut dan paha sebelah kanan usai mengganti baju di kamar setelah pulang sekolah. Terduga kami amankan pada hari itu juga, setelah kejadian, Rabu (12/4),” bebernya.
Kapolsek menerangkan bahwa, korban merupakan anak tiri dari terduga pelaku atau anak bawaan dari istrinya. Status keduanya adalah nikah siri.
“Terduga pelaku kita ancam Pasal 80 ayat 2 Juncto (Jo) Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman tahun kurungan penjara,” tungkasnya.(red)




















































