- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
Polsek Bintan Utara Lakukan Pengamanan Pemusnahan Limbah Bekas Vaksinasi Covid-19

Keterangan Gambar : Terlihat seorang petugas berpakaian lengkap APD, sedang memasukkan limbah medis vaksinasi Covid-19 untuk dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BINTAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara melakukan pengamanan kegiatan pemusnahan limbah medis vaksinasi Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Engku Haji Daud (EHD), Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar, agar nantinya limbah tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam kegiatan pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Bintan, dr Gama A F Isnaeni, Sp.A.MSc dan dihadiri oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bintan Utara, Direktur RS EHD, Kepala Pusat (Kapus) Mentigi yang diwakilkan oleh Kepala Tata Usaha (KTU) Puskesmas Mentigi, KTU Puskesmas Teluk Sasah, Kepala Unit Samapta Bhayangkara (Kanit Sabhara) Polsek Bintan, Perwira Unit (Panit) II Intelkam (Intelijen Keamanan) Polsek Bintan Utara, personil Polsek Bintan Utara dan Staf RSUD EHD serta masing-masing Staf Pelayanan Kesehatan (Yankes) Kabupaten Bintan.
Kadis Kesehatan Kab Bintan, dr Gama A F Isnaeni, Sp.A.MSc menyampaikan bahwasannya kegiatan vaksinasi telah dilakukan namun limbah medis vaksinasi tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja, oleh karenanya dilakukan pemusnahan.
“Kita akan melakukan pemusnahan limbah medis vaksinasi ini, dengan cara di bakar. Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah membantu mengawal dan mengamankan proses dari awal pendistribusian sampai proses pemusnahan limbah Vaksin ini,” ujar dr Gama, Jumat (22/1/2021).
Sementara, Kapolsek Bintan Utara, Kompol Arbaridi Jumhur, SH, mengatakan, kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah yang tepat karena yang ditakutkan adanya oknum atau pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang akan menyalah gunakan limbah medis vaksinasi Covid-19 tersebut.
“Intinya saat ini, kita sama-sama mengawasi kegiatan yang diberikan pemerintah berupa Vaksinasi Covid-19 terhadap masyarakat, dan kami selaku pihak keamanan juga akan mendukung penuh segala bentuk kegiatan yang diberikan oleh pemerintah demi kesejahteraan masyarakat,” kata Kapolsek Bintan Utara.
Adapun jumlah limbah Vaksin Covid-19 (Sinovac) yang dimusnahkan itu sebanyak 175 Vial (suatu benda penampung cairan, bubuk, atau tablet farmasi). Sementara 178 pcs jumlah Spuit atau alat suntik dan 178 jarum suntik yang telah digunakan.
Data tersebut adalah jumlah keseluruhan dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kuala Sempang, Teluk Sebong, Mentigi Tanjung Uban, Teluk Sasah, dan Puskesmas Sri Bintan, serta Klinik Ernes dan RSUD Engku Haji Daud (EHD).
Proses pemusnahan limbah medis Vaksinasi Covid-19 (Sinovac) tersebut akan memakan waktu lebih kurang selama 6 jam dan hasil dari pembakaran limbah tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam drum yang selanjutnya akan dikirim ke Kota Batam.
Sumber: Polres Bintan















































