- Penyegaran, Sejumlah Pejabat Polda Kepri Terjadi Rotasi
- Diduga Tilep Dana Desa, Kades Lingai Ditetapkan Kejaksaan Sebagai Tersangka
- Gandeng IZI, JNE Medan Dorong Pertumbuhan UMKM melalui Program Lapak Berkah
- DFSK Perkenalkan Emblem Baru Kenderaan Komersial di PEVS 2026, Tandai Penguatan Identitas Lini Produk
- Polda Kepri Tebar Sembako dan Silaturahmi, Warga Demak Siap Pertahankan Kondusivitas Batam
- Peringatan Sumpah Pemuda, Bupati Anambas Bacakan Amanat Menteri Pemuda dan Olahraga
- Sertifikat Lama Tak Berlaku Lagi, SMSI Kepri Wajibkan Anggota Daftar Ulang
- Dasboard SILINA MANJA Pemkab Anambas Resmi Diluncurkan, Kinerja Organsasi Semakin Terarah dan Terukur
- Perkuat Literasi, Ketua PWI Kepri Ajak Kepala Sekolah Batam Kolaborasi dengan Media
- Pemkab Anambas Berencana Gandeng SKK Migas untuk Penuhi Kebutuhan Listrik
Diduga Tilep Dana Desa, Kades Lingai Ditetapkan Kejaksaan Sebagai Tersangka

MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Kepala Desa Lingai, Iskandar ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Anambas atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Penetapan IS sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Reza Yusuf Afandi,S.H, Selasa malam (03/11/2026).
Saat ini, tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Anambas
Reza juga menyampaikan, penetapan Iskandar sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian proses penyidikan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Desa Lingai tahun 2021 sampai dengan 2023. Pada hari yang sama, tersangka juga langsung kami tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ucap Reza.
Berdasarkan hasil audit inspektorat Kabupaten kepulauan Anambas, diperkirakan negara mengalami kerugian hingga satu miliar.
"Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, estimasi kerugian negara mencapai 1,1 miliar rupiah, "ujar Reza lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan juga diketahui, bahwasanya ada beberapa kegiatan penggunaan anggaran desa tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka atau tanpa Surat Pertanggungjawaban.
"Anggaran tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, kemudian tidak memiliki SPJ, " jelas Reza.
Saat awak media menanyakan lebih rinci terkait program atau kegiatan yang diduga bermasalah dalam kasus ini, pihak Kejari belum bisa mengungkapkan secara rinci.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Adjuduan Syafitra menambahkan, penetapan Iskandar sebagai tersangka telah melakukan berbagai pertimbangan.
"Penetapan dan penahanan ini dilakukan setelah penyidik memikirkan minimal dua alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.(ferengki).


















































