- Begini Dampak Positif MBG yang Dirasakan Masyarakat Anambas
- Hino Faisal: Jadikan Momentum Hari Kemerdekaan untuk Merajut Persatuan dan Kebersamaan Membangun Anambas
- Pesan Ketua Tim Penggerak PKK Memaknai Kemerdekaan dengan Penuh Tanggungjawab Menjaga Persatuan
- Bupati Anambas Ajak Warga Menjaga Persatuan dan Kebersamaan
- DPRD Anambas Paripurnakan Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS
- Anggota DPRD Anambas Minta Pemerintah Gerak Cepat Bantu Warga Jemaja yang Krisis Air Bersih
- Wakil Wali Kota Medan Terima Audiensi Sultan Deli, Bahas Kenduri Diraja Hingga Revitalisasi Istana Maimun
- Perkuat Sinergitas dan Keterbukaan Informasi, Lanal Tarempa Gandeng Insan Pers
- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
Polsek Bengkong Ungkap Pelaku Curanmor, Dua Remaja Pencuri Motor Ditangkap

Keterangan Gambar : Kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor, CYN (kanan) dan JPG tengah diperiksa di Mapolsek Bengkong, Sabtu (6/8/2022) sore.
MELAYUNEWS.COM, BATAM - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis sepeda motor Yamaha Vega R warna biru di Batam berinisial CYN dan JPG ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Sektor Bengkong Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) Resor Kota Barelang pada Jumat (5/8/2022) malam, sekira pukul 10.00 WIB.
Kedua pelaku yang masih berusia 14 dan 15 tahun ini diringkus di Seputaran Kampung Belian, Kecamatan Batam Kota, Batam.
Dalam melancarkan aksinya, menggunakan alat berupa gunting untuk merusak kunci kontak pada sepeda motor yang akan dicuri.
Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rio Ardian setelah menerima laporan dari korbannya dan mendapat Informasi keberadaan diduga pelaku.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal mengatakan, kejadian pencurian ini terjadi pada Kamis, 4 Agustus 2022 pagi, sekira pukul 04.50 WIB, di Kampung Belimbing, Blok P, Nomor 08, RT 004/RW 004, Kelurahan Sadai, Bengkong.
“Tersangka sudah kami amankan untuk pengusutan perkara lebih lanjut. Nah pelaku ini baru sekali mencuri,” kata Bob, Sabtu (6/8/2022).
Dalam peristiwa ini, kata Bob, korban bernama Alif Aldilla Ferdiansyah (21 tahun) mengalami kerugian sebesar Rp4 juta.
“Keterangan pelaku, motor curian digunakan untuk kepentingan pribadi atau dipakai sendiri. Dalam penangkapan ini kami mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vega R warna biru, 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan 1 kunci sepeda motor,” ungkapnya.
Kedua anak bawah umur ini terancam dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto (Jo) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.(red)

















































