- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
- Pembangunan Ruas Jalan Desa Tiangau Tahap Pengerjaan Lantai
- Misteri Pemasok Sabu 15 Kg di Langkat: HP Kurir Disita, Bandar Tak Kunjung Ditangkap
- Memperkuat Sinergi SKK Migas-KKKS Kepulauan Anambas dengan Insan Media Gelar Edukasi
- Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
- THM Bersedia Kerjasama Polisi Persempit Pergerakan Narkotika di Anambas
- Kajari Anambas Lantik Dua Pejabat Struktural
- Krisis Air Bersih, Kajari Anambas Terjun Langsung Bantu Distribusi Air kepada Warga
Polres Anambas Musnahkan Miras dan Petasan Hasil Sitaan Operasi Pekat Seligi

Keterangan Gambar : Barang bukti hasil Operasi Pekat Seligi dimusnahkan jajaran Polres Kepulauan Anambas, Senin (17/4/2023).
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Polres Kepulauan Anambas melakukan Pemusnahan Barang bukti minuman keras (Miras) dan Petasan dalam rangka kegiatan operasi kepolisian "PEKAT SELIGI" dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh anggota Kepolisian Polres Kepulauan Anambas pada tanggal 23 Maret 2023 s/d 16 April 2023 di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Lapangan Sarja Arya Racana Mapolres Kepulauan Anambas, Senin (17/04/2023).
Kegiatan Operasi ini dilaksanakan di beberapa lokasi di Kabupaten Kepulauan Anambas,yakni Tempat Wisata Batu Lepe, Jln.Selayang Pandang Kabupaten Kepulauan Anambas, Jln.Batu Tambun, Pelabuhan Tarempa, dan Tempat penginapan yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dari operasi tersebut telah diamankan beberapa barang bukti yaitu 8 (delapan) buah kaleng miras Bir Merk "STOUT" berwarna hitam, 16 (enam belas) buah kaleng miras BIR Merk "HEINEKEN" berwarna hijau, 12 (dua belas) buah botol miras Merk "Arak Putih", 27 (dua puluh tujuh) buah petasan Merk "Magical Shoot W/Tor, 90 (sembilan puluh) buah petasan Merk "Patriot Air Travel W/Tor, 15 (lima belas) buah petasan Merk "Back Packer".
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto S.I.K mengatakan, masyarakat yang tertangkap sedang meminum miras, masyarakat yang menjual petasan yang suara ledakannya keras dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang, pihaknya akan menyita barang tersebut dan membuat surat pernyataan ataupun surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari.
"Kami memberikan himbauan kepada masyarakat yang tertangkap melanggar dan membuat surat pernyataan ataupun surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari," ujarnya.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan SISKAMTIBNAS yang aman dan kondusif serta menjamin ketentraman seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas pada bulan Ramadhan dan menjelang perayaan Idul Fitri 1444 H tahun 2023.(Johanda)
Editor : Jhon















































