- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
- Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting
- Penginapan RedDoorz Cikitsu Sempat Dikepung Massa Polisi Gerak Cepat
- Nekat! Warung Dekat Polsek Nongsa Dibobol Maling, 10 Tabung Elpiji 3 Kg Lenyap
Polres Anambas Musnahkan Miras dan Petasan Hasil Sitaan Operasi Pekat Seligi

Keterangan Gambar : Barang bukti hasil Operasi Pekat Seligi dimusnahkan jajaran Polres Kepulauan Anambas, Senin (17/4/2023).
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Polres Kepulauan Anambas melakukan Pemusnahan Barang bukti minuman keras (Miras) dan Petasan dalam rangka kegiatan operasi kepolisian "PEKAT SELIGI" dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh anggota Kepolisian Polres Kepulauan Anambas pada tanggal 23 Maret 2023 s/d 16 April 2023 di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Lapangan Sarja Arya Racana Mapolres Kepulauan Anambas, Senin (17/04/2023).
Kegiatan Operasi ini dilaksanakan di beberapa lokasi di Kabupaten Kepulauan Anambas,yakni Tempat Wisata Batu Lepe, Jln.Selayang Pandang Kabupaten Kepulauan Anambas, Jln.Batu Tambun, Pelabuhan Tarempa, dan Tempat penginapan yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dari operasi tersebut telah diamankan beberapa barang bukti yaitu 8 (delapan) buah kaleng miras Bir Merk "STOUT" berwarna hitam, 16 (enam belas) buah kaleng miras BIR Merk "HEINEKEN" berwarna hijau, 12 (dua belas) buah botol miras Merk "Arak Putih", 27 (dua puluh tujuh) buah petasan Merk "Magical Shoot W/Tor, 90 (sembilan puluh) buah petasan Merk "Patriot Air Travel W/Tor, 15 (lima belas) buah petasan Merk "Back Packer".
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto S.I.K mengatakan, masyarakat yang tertangkap sedang meminum miras, masyarakat yang menjual petasan yang suara ledakannya keras dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang, pihaknya akan menyita barang tersebut dan membuat surat pernyataan ataupun surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari.
"Kami memberikan himbauan kepada masyarakat yang tertangkap melanggar dan membuat surat pernyataan ataupun surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari," ujarnya.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan SISKAMTIBNAS yang aman dan kondusif serta menjamin ketentraman seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas pada bulan Ramadhan dan menjelang perayaan Idul Fitri 1444 H tahun 2023.(Johanda)
Editor : Jhon




















































