- Ayub: Pelabuhan Perikanan Antang Bakal Penambah PAD Anambas
- TMMD TNI Manunggal Mulai Digelar di Desa Mubur
- Pansus LKPJ Fokus Bahas Pendapatan Asli Daerah
- Bupati Aneng Berharap Media Jaga Nama Anambas dan Berkontribusi untuk Daerah
- Abdul Hakim Sarankan Perlunya Peningkatan SDM Pengoperasian Alkes di Anambas
- Ketua DPRD Anambas: Turnamen Sepakbola Berdampak Positif Terhadap Pelaku UMKM
- Jajaran Polsek Siantan dapat Pembekalan Bahasa Inggris
- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Ringkus Pencuri Motor di Bengkong yang Sempat Hilang Sehari Ditemukan Terparkir Kondisi Menyala di SPBU Simpang DAM

Keterangan Gambar : Jajaran Polsek Bengkong saat usai mengamankan pelaku pencurian motor.
MELAYUNEWS.COM, BATAM - Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor atau Curanmor di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) yang sempat dicuri lalu ditemukan kembali menemui titik terang. Polisi berhasil mengungkap kasusnya dan menangkap pria berinisial AOH (24 tahun) pada Sabtu (6/12/2025) malam.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K, melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., mengatakan, pihaknya berhasil meringkus pelaku AOH di wilayah Windsor Nagoya, Kecamatan Lubukbaja.
“Betul, sudah ditangkap Unit Reskrim Polsek Bengkong 3 tadi malam, dan masih diperiksa,” ujar Apriadi, Minggu (7/12).
Apriadi menjelaskan, aksi AOH dengan cara mematahkan setang motor Honda Scoopy warna biru putih milik Toniazisokhi Ndruru (26 tahun) warga Perumahan Bengkong Permai, Kelurahan Bengkong Laut ini terekam kamera Closed-Circuit Television atau CCTv. Pelaku diketahui beraksi ditemani seorang rekannya yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang).
“(Pelaku) 2 orang, cowok. Untuk pelaku yang satunya masih dalam pengejaran,” tutur Apriadi.
Atas perbuatannya, AOH dijerat Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
Hilang Sehari di Bengkong Motor Toni Ditemukan Besoknya, Pencuri Diburu Polisi
Diberitakan sebelumnya, polisi Polsek Bengkong berhasil menemukan motor matic jenis Honda Scoopy milik pria Toniazisokhi Ndruru (26 tahun) yang sempat dicuri saat parkir di teras depan rumah kontrakannya, Blok B Nomor 48, RT 003/RW 003 Bengkong Permai.bPolisi memastikan tetap mengejar pelaku meski Honda Scoopy milik Toni sudah ditemukan.
Sepeda motor Toni hilang dicuri pada Rabu (3/12), dan ditemukan kembali Kamis (4/12) siang dalam keadaan terparkir menyala di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Muka Kuning, Jalan Letjen R Suprapto Simpang DAM, Kecamatan Seibeduk.
“Kehilangan 3 Desember jam setengah 12 malam, istri habis pulang dari keluar, jam setengah 9 pagi, besoknya sudah sadar motor gak ada, motor posisi dikunci stang,” kata Toni, kemarin.
Tak menunggu lama, Toni langsung melapor ke Polsek Lengkong pada keesokan harinya.
“Besoknya lapor polisi, bikin laporan, alhamdulillah selang berapa hari kemudian motor ditemukan, saya langsung datang ke polsek, motor ketemu,” sebutnya.
Kini, motor yang sehari-hari menemaninya beraktivitas sudah kembali. Toni pun melontarkan rasa terima kasih kepada aparat kepolisian.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolsek Bengkong, Kanit Reskrim Bengkong, Opsnal Bengkong dan jajaran Polsek Bengkong,” ucapnya dengan wajah lega. (red)


















































