- Wali Kota Medan dan Dubes Belgia Gagas Kerja Sama Strategis
- Bobby Nasution Targetkan 5.000 Pelaku UMKM Sumut Dapat Sertifikat Halal
- Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
- Bupati Tinjau Rencana Pembangunan Kantor Damkar dan BPBD Sibolangit
- Aksi Bersih-bersih Bupati Anambas bersama Ketua PKK di Taman Bermadah
- TNI-Pemkab Bangun Jembatan di Tumpatan Nibung, Sumur Bor di Emplasmen Kualanamu
- Wagub Surya Tawarkan Potensi Investasi Sumut kepada Duta Besar Belgia
- Satu Langkah Satu Kolaborasi, Bobby Nasution Pacu Enam BUMD Sumut Naik Kelas
- Bobby Nasution Pastikan Rumah Korban Puting Beliung di Medan Johor Dibangun Kembali
- UMKM Medan Dikurasi Uniqlo, Airin Waas Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global
Pengurusan Berkas Dokumen Kependudukan Kini Semakin Mudah dan Cepat di Disduk Anambas

MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Dalam menerapkan pelayanan yang prima, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Anambas akan memberikan layanan mudah dan cepat untuk pengurusan segala jenis dokumen kependudukan.
“Pelayanan pengurusan dokumen di Disdukcapil Anambas sekarang ini selain mudah, juga cepat, seperti pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memakan waktu hanya 5 menit jika tidak ada kendala dan paling lama 3 hari kerja,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Firmansyah kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).
Ia juga mengatakan, selain pelayanan pembuatan atau pengurusan, perubahan dalam dokumen juga bisa dirubah dengan mendatangi kantor Disdukcapil Anambas, serta membawa kelengkapan berkas yang ingin diganti, contohnya pergantian foto pada KTP..
“Perubahan data pada identitas bisa dilakukan, contohnya foto KTP, jika wanita yang sebelumnya tidak berhijab dan ingin mengganti foto berhijab silahkan datang. Tidak hanya hijab bagi perempuan, masyarakat yang ingin mengganti foto KTP yang memiliki perbedaan dengan wajah asli juga bisa, tentunya dengan melalui prosedur verifikasi oleh tim kita benar atau tidaknya,” katanya.
Firmansyah menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Anambas, jangan takut untuk membuat dokumen pelengkap data diri seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kepundudukan, yang mana setiap Warga Negara Indonesia (WNI) harus mempunyai identitas diri, karena pelayanan disdukcapil saat ini sangatlah mudah bahkan bisa ditunggu jika tiada kendala.
“Saya harapkan kepada seluruh masyarakat yang tidak mempunyai identitas agar segera melapor untuk didata, perubahan atau lainnya terkait dokumen kependudukan juga bisa dilakukan. Bukan hanya untuk masyarakat Anambas saja, pelayanan disdukcapil kini juga bisa masyarakat luar domisili, tentu saja tidak susah dan sangatlah mudah,” ujarnya.(net/red)







































_jpg.jpg)

.jpg)











