- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
Pengurusan Berkas Dokumen Kependudukan Kini Semakin Mudah dan Cepat di Disduk Anambas

MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Dalam menerapkan pelayanan yang prima, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Anambas akan memberikan layanan mudah dan cepat untuk pengurusan segala jenis dokumen kependudukan.
“Pelayanan pengurusan dokumen di Disdukcapil Anambas sekarang ini selain mudah, juga cepat, seperti pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memakan waktu hanya 5 menit jika tidak ada kendala dan paling lama 3 hari kerja,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Firmansyah kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).
Ia juga mengatakan, selain pelayanan pembuatan atau pengurusan, perubahan dalam dokumen juga bisa dirubah dengan mendatangi kantor Disdukcapil Anambas, serta membawa kelengkapan berkas yang ingin diganti, contohnya pergantian foto pada KTP..
“Perubahan data pada identitas bisa dilakukan, contohnya foto KTP, jika wanita yang sebelumnya tidak berhijab dan ingin mengganti foto berhijab silahkan datang. Tidak hanya hijab bagi perempuan, masyarakat yang ingin mengganti foto KTP yang memiliki perbedaan dengan wajah asli juga bisa, tentunya dengan melalui prosedur verifikasi oleh tim kita benar atau tidaknya,” katanya.
Firmansyah menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Anambas, jangan takut untuk membuat dokumen pelengkap data diri seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kepundudukan, yang mana setiap Warga Negara Indonesia (WNI) harus mempunyai identitas diri, karena pelayanan disdukcapil saat ini sangatlah mudah bahkan bisa ditunggu jika tiada kendala.
“Saya harapkan kepada seluruh masyarakat yang tidak mempunyai identitas agar segera melapor untuk didata, perubahan atau lainnya terkait dokumen kependudukan juga bisa dilakukan. Bukan hanya untuk masyarakat Anambas saja, pelayanan disdukcapil kini juga bisa masyarakat luar domisili, tentu saja tidak susah dan sangatlah mudah,” ujarnya.(net/red)

















































