- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
Pemko Batam Gesa Penetapan Perwako RDTR

Keterangan Gambar : Rapat Finalisasi Jalan di Rancangan Perwako RDTR 7 BWP Pulau Batam 2021-2041 di Kantor Wali Kota Batam. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggesa penetapan Peraturan Walikota (Perwako) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid mengatakan bahwa, pembahasan RDTR tersebut melibatkan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yang di dalam nya ada beberapa stakeholder seperti Pemko, Batam-BP, Batam-BPN.
RDTR merupakan dasar perizinan yang di susun berdasarkan Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Sehingga dalam rangka mempermudah perizinan, sesuai arahan pimpinan, Perwako RDTR tersebut harus selesai satu bulan ke depan.
“Materi teknis rancangan RDTR sudah disusun dan dibahas sejak Tahun 2019. Mengingat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW sudah disepakati bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)-Pemko Batam, sambil menunggu evaluasi Gubernur & Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), maka muatan teknis dalam RDTR ini harus segera d finalkan dan segera ditetapkan menjadi Perwako. Salah satu materinya adalah rencana jalan,” ujar Sekda, saat memimpin Rapat Finalisasi Jalan di Rancangan Perwako RDTR 7 BWP Pulau Batam 2021-2041 di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (21/1/2021).
Ia menegaskan, sebelum diputuskan, perlu ada pembahasan antara Pemko Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Ia berharap, tidak muncul persoalan lagi di kemudian hari karena pemerintah sedang giat melebarkan jalan.
“Masalah jalan, ada Right Of Way (ROW) jalan yang harus dibahas dan disepakati antara Pemko dan BP Batam. Untuk mengarah sana perlu kesepakatan untuk segera didudukkan, sehingga ke depan tidak menjadi permasalahan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Suhar mengatakan, pembahasan RDTR sempat berhenti karena menunggu Peraturan Daerah terkait Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Setelah ada kesepakatan antara DPRD dan Pemko Batam pada tanggal 30 Desember 2020, maka Perwako RDTR baru bisa dilanjutkan.
“Secara garis besar, yang perlu dibahas seperti pola ruang, struktur ruang salah satunya terkait jalan, drainase, dan jaringan utilitas,” ujarnya.
Tiga (3) hal itu, kata Suhar, perlu bahas secara detail dan ditetapkan terlebih dahulu sebelum menetapkan pola ruang untuk lahan. Setelah semua beres, ujar Suhar, kita akan sampaikan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan jika sudah sesuai standar baru nantinya diajukan kepada pimpinan.
“Beberapa kali, Pak Wali sampaikan paling lama satu bulan sudah disusun. Sebulan ke depan empat (4) tahapan ini sudah diselesaikan dan bisa di tetapkan menjadi Perwako RDTR,” kata dia.
(ril)

















































